Lompat ke isi utama

Berita

Mengawal Penerapan One Person, One Vote, One Value dalam Rekayasa Elektoral

yulianti laliyo

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd sebagai Presenter Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bone Bolango, 24 Agustus 2026 - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango- Setiap suara memiliki nilai yang sama. Prinsip One Person, One Vote, One Value menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan proses elektoral berjalan secara adil dan memberikan ruang yang setara bagi setiap pemilih.

Namun, bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam rekayasa elektoral? Bagaimana penataan daerah pemilihan dapat memengaruhi kesetaraan nilai suara dan keterwakilan masyarakat dalam Pemilu?

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 yang mengangkat materi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil).

Melalui materi ini, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menghadirkan pembelajaran mengenai pentingnya pengawasan terhadap proses penataan dapil. Pemahaman terhadap prinsip kesetaraan suara menjadi bagian penting dalam melihat apakah desain elektoral telah memberikan perlakuan yang adil kepada setiap pemilih.

Bawaslu Membelajarkan Volume 2 tidak hanya menyajikan pengetahuan tentang penataan dapil, tetapi juga mengajak jajaran pengawas dan masyarakat memahami bagaimana prinsip demokrasi diterapkan dalam proses elektoral.

Lantas, bagaimana Bawaslu mengawal penerapan One Person, One Vote, One Value dalam rekayasa elektoral?

Simak pembahasannya dalam Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026.

penulis & editor.ha/rn