Lompat ke isi utama

Berita

Menjadi Narasumber pada Orientasi PPPK, Arkan Bekali Pengelolaan Tata Naskah Dinas dan Tekankan Kepatuhan Regulasi

arkan karim

Kepala Sekretariat Bawaslu Bone Bolango, Arkan Karim, S.Pd bersama Kasubag Administrasi, Ratno S. Daenunu saat memberikan paparan terkait Tata Naskah Dinas pada pelaksanaan Orientasi PPPK Se-Provinsi Gorontalo

Bone Bolango - 07 Juli 2026 - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango - Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Arkan Karim, menjadi narasumber pada pelaksanaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK se-Provinsi Gorontalo yang memasuki hari kedua, Selasa, 7 Juni 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Arkan menyampaikan materi mengenai pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Bawaslu. Materi ini menekankan pentingnya tertib administrasi, ketepatan format, kejelasan substansi, serta kesesuaian prosedur dalam penyusunan dokumen kedinasan.

Arkan menjelaskan bahwa tata naskah dinas bukan sekadar persoalan teknis surat-menyurat, melainkan bagian penting dari tata kelola kelembagaan. Menurutnya, setiap dokumen resmi yang diterbitkan oleh Bawaslu harus mencerminkan profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan tata naskah dinas harus dilakukan secara tertib, konsisten, dan sesuai regulasi. Dokumen kedinasan merupakan wajah lembaga, sehingga harus disusun dengan cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arkan dalam penyampaian materinya.

arkan karim
Peserta Orientasi PPPK saat mengikuti materi tata naskah dinas oleh narasumber

Ia juga menegaskan bahwa dasar pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Bawaslu mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi jajaran sekretariat dalam menyusun, mengelola, mengarsipkan, dan mendistribusikan naskah dinas secara resmi.

Menurut Arkan, pemahaman terhadap tata naskah dinas menjadi kebutuhan mendasar bagi PPPK yang baru bergabung di lingkungan Bawaslu. Sebab, aparatur sekretariat memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan administrasi berjalan efektif, tertib, dan mendukung kerja-kerja pengawasan pemilu maupun kelembagaan.

“PPPK harus memahami bahwa administrasi yang baik akan memperkuat kinerja lembaga. Ketika tata naskah dinas dikelola secara benar, maka proses koordinasi, pelayanan, dan pengambilan keputusan juga menjadi lebih terarah,” tambahnya.

Kegiatan orientasi tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas aparatur PPPK di lingkungan Bawaslu se-Provinsi Gorontalo. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Ratno S. Daenunu yang juga turut memberikan materi yang berkaitan dengan teknis pengelolaan tata naskah dinas yang lebih spesifik. 

Penulis & Editor: RN/HA