Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Berakhirnya masa Coklit.Slamet:Menyarankan KPU untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih

Menjelang Berakhirnya masa Coklit.Slamet:Menyarankan KPU untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih
\n

Menjelang berakhirnya masa coklit. Bawaslu Bone Bolango temukan data hasil pengawasan terkait dengan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dimulai dari tanggal 15 Juli s.d 11 Agustus 2020.

\n\n\n\n

Pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang akan berlangsung dari 15 Juli s/d 13 Agustus 2020. Dalam tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A-KWK. Dokumen Model A-KWK adalah dokumen Daftar Pemilih hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020.

\n\n\n\n

Hasil sinkronisasi menghasilkan daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Model A-KWK yang dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula, menghapus pemilih yang TMS di Pemilu 2019, menambahkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, menambahkan pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah pemilih dalam 1 TPS.

\n\n\n\n

Kordiv Pengawasan, humas dan Hubal Moh. Zain Slamet baladraf,SH.,M.AP menyampaikan Setelah proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) berlangsung dari 15 Juli hingga 11 Agustus 2020, Bawaslu Bone Bolango menghasilkan pengawasan terhadap kualitas Daftar Pemilih A-KWK

\n\n\n\n

Pengawasan dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama", Ungkap Slamet

\n\n\n\n

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dengan standar pengawasan tersebut, terdapat hasil-hasil pengawasan sebagai berikut

\n\n\n\n
  • Terdapat 532 Pemilih Pemula di 11 Kecamatan yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK
  • Terdapat 106 Pemilih di 4 Kecamatan yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
  • Terdapat Pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 5 Kecamatan yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK
  • Terdapat 17 TPS yang terdapat pemilih yang terpisah TPSnya berdasarkan Daftar Pemilih Model A-KWK
  • Terdapat 5001 Pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum melakukan Perekaman KTP-El
\n\n\n\n

Untuk Pemilih yang belum merekam termasuk di dalamnya pemilih yang sudah tercantum dalam Formulir Model A.KWK dan pemilih baru, serta terkait dengan hasil pengawasan bawaslu Bone Bolango mengenai kualitas sinkronisasi Daftar Pemilih Potensial Pemilihan dengan DPT terakhir dapat simpulkan sinkronisasi yang dilakukan belum mutahkhir.

\n\n\n\n

Terhadap hasil pengawasan ini tentu Bawaslu Bone Bolango akan melakukan koordinasi dengan KPU Bone Bolango terkait saran perbaikan dan juga bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone Bolango sebagai Instansi terkait Progres Perekaman KTP-El

\n\n\n\n

Berdasarkan catatan evaluasi pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango beserta jajaran Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/desa se-kabupaten Bone Bolango, akan semakin meningkatkan pengawasan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif

\n"