Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas ASN Dipertanyakan: Bawaslu Ungkap Kasus di Bone Bolango Dalam Diskusi Hukum Tematik

alti mohamad

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad, S.Pi,.SH,.MH saat menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Hukum Tematik

Bone Bolango — Senin 20 April- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango - Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan serius. Dalam diskusi hukum tematik yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo, fakta pelanggaran netralitas ASN di Bone Bolango pada Pemilu 2024 diangkat ke ruang publik sebagai peringatan keras bagi birokrasi.

Kegiatan yang berlangsung secara daring, Senin (20/04/2026), ini menghadirkan Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad, sebagai narasumber. Ia memaparkan studi kasus yang menunjukkan bahwa sejumlah ASN terbukti memberikan dukungan politik secara langsung kepada partai politik, calon presiden, hingga calon legislatif melalui media sosial.

“Pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap netralitas birokrasi,” tegas Alti.

Kasus tersebut terungkap melalui laporan masyarakat serta temuan langsung Bawaslu. Fakta ini memperlihatkan bahwa praktik keberpihakan ASN masih menjadi persoalan nyata, bukan sekadar isu normatif yang sering dibahas tanpa tindak lanjut.

Dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Ketika ASN—yang seharusnya menjadi pelayan publik yang netral—terlibat dalam politik praktis, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap keadilan proses demokrasi itu sendiri. Publik berpotensi meragukan apakah pemilu benar-benar berlangsung jujur dan adil, atau justru dipengaruhi oleh kekuatan birokrasi.

Diskusi yang dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN tidak boleh berhenti pada seremoni atau sekadar forum diskusi. Diperlukan langkah konkret, penindakan tegas, serta konsistensi pengawasan agar efek jera benar-benar tercipta.

Di tengah upaya memperkuat integritas pemilu, pertanyaan mendasar pun muncul: apakah komitmen menjaga netralitas ASN benar-benar dijalankan secara serius, atau hanya menjadi wacana yang berulang setiap momentum pemilu?

Bawaslu menegaskan, menjaga netralitas ASN bukan hanya tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi juga seluruh elemen birokrasi. Tanpa komitmen nyata, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang dan merusak fondasi demokrasi dari dalam.

Penulis & Editor : HA