Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi JDIH di Masa Non Tahapan, Bawaslu Bone Bolango Ikuti Rapat Koordinasi Kelembagaan Divisi Hukum dan Sengketa

pleno

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad, S.Pi,.SH,.MH dan Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd saat ikuti pelaksanaan Rapat Koordinasi di Bawaslu Provinsi Gorontalo

Bone Bolango, 27 Agustus 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango mengikuti pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Kelembagaan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi. Kegiatan ini berlangsung dalam rangka optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di masa non tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Rakor ini menjadi bagian dari upaya strategis Bawaslu dalam memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kualitas tata kelola dokumentasi dan informasi hukum, khususnya di luar masa tahapan pemilu. Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima pembekalan terkait pengelolaan JDIH, penyusunan produk hukum, serta penguatan koordinasi antar jenjang kelembagaan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin Akili, turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Jhon Henri Purba, Kepala Bagian Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Yusnandar Karim dan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

dalam arahannya Wahyudin menyampaikan agar pengelolaan dan pemanfaatan JDIH agar semakin optimal mendukung tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu, khususnya dalam menghadirkan produk hukum dan kebijakan yang terbuka bagi masyarakat, menurutnya JDIH menjadi ujung tombak Bawaslu dalam memberikan layanan informasi hukum  mulai dari pengumpulan, sampai dengan pendayagunaan dalam hal ini publikasi harus mutakhir dan sistematis sehingga pengelolaannya harus teliti dan hati hati" Tegas Wahyudin

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Alti Mohamad, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk menjaga kesinambungan kerja kelembagaan, khususnya dalam memperkuat peran JDIH sebagai pusat informasi hukum yang terbuka dan akuntabel.

“Melalui Rakor ini, kami semakin memahami pentingnya pembaruan dan penyebarluasan dokumen hukum secara sistematis, serta bagaimana peran JDIH dapat terus dioptimalkan meski di luar masa tahapan pemilu,” ujar Alti.

lebih lanjut alti mengatakan Rakor ini menjadi momentum yang sangat penting untuk mendorong pengelolaan JDIH secara lebih maksimal, tertib, dan terstruktur. JDIH bukan hanya sekadar wadah penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga merupakan sarana edukasi hukum kepada publik.tutupnya

hingga berita ini diturunkan pukul 14.32 wita pelaksanaan kegiatan masih sementara berlangsung dengan paparan dan arahan-arahan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo

Penulis dan Editor: Hedi Amrullah

Photo: Alvin Arsyad