Pasca Pendistribusian Logistik Ke TPS, Bawaslu Saksikan Pemusnahan Logistik Oleh KPU
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Forkopimda Awasi Pemusnahan Sisa Surat Suara Pilkada 2024 di KPU Bone Bolango
Bone Bolango, 26 November 2024 – Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Djama, serta Kepala Sekretariat Arkan karim awasi pemusnahan sisa surat suara Pilkada 2024 Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan dilakukan di Kantor KPU Bone Bolango bersama forkopimda Bone Bolango, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara membakar sisa surat suara yang tidak terpakai atau rusak, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan surat suara yang bisa digunakan kembali atau dimanfaatkan secara tidak sah.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Djama, menegaskan bahwa proses pemusnahan surat suara sangat penting dalam rangka menjaga integritas dan keabsahan hasil Pilkada. "Kami di Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan, termasuk pemusnahan surat suara, agar proses ini berjalan dengansesuai ketentuan," ungkap Sofyan Djama.
Pemusnahan sisa surat suara dilakukan dengan menggunakan alat pembakar yang aman, di mana seluruh surat suara yang tidak digunakan atau rusak langsung dibakar di area yang telah disiapkan. Seluruh proses pemusnahan ini juga didokumentasikan dan disaksikan oleh perwakilan dari Forkopimda yang terdiri dari pejabat dari Polres, Kejaksaan, Kodim, dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dengan dilakukannya pemusnahan ini, diharapkan tidak ada surat suara yang dapat disalahgunakan dalam pemungutan suara. Proses yang berjalan lancar ini mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Bone Bolango dilaksanakan dengan integritas tinggi, transparansi, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemusnahan sisa surat suara ini menandai salah satu tahapan penting dalam rangkaian Pilkada 2024, yang diharapkan dapat memberikan hasil yang akurat, sah, dan dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat.
<penulis dan photo: jari>
<editor: hfa>