Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Lanjutan Tahapan Pleno Terbuka Penyampaian hasil penelitian adminstrasi dan keabsahan dokumen Bapaslon

Pengawasan Lanjutan Tahapan Pleno Terbuka Penyampaian hasil penelitian adminstrasi dan keabsahan dokumen Bapaslon
\n

Suwawa-Badan Pengawas Pemilihan Umum. Ketua Bawaslu Kab. Bone Bolango Moh. Fahri Kaluku ,SH melakukan pengawasan Lanjutan Tahapan Rapat Pleno terbuka Penyampaian hasil penelitian adminstrasi dan keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango bertempat di Kantor KPU Kab. Bone Bolango pada Sabtu, 19 September 2020.

\n\n\n\n

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kab. Bone Bolango tersebut dihadiri oleh LO/tim penghubung dari kedua Bapaslon,Bawaslu Kab. Bone Bolango, dan perwakilan Partai Politik.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kab. Bone Bolango Moh. Fahri Kaluku,SH menyampaikan bahwa terkait dengan hasil Penelitian administrasi dan keabsahan dokumen yang telah dilakukan oleh KPU Kab. Bone Bolango dan dituangkan dalam berita acara BA.HP-KWK selanjutnya diserahkan kepada Tim Penghubung Bapaslon,maka Bawaslu Kab. Bone Bolango menghimbau kepada LO Bapaslon mengenai waktu yang diberikan untuk digunakan dengan sebaik mungkin dalam hal proses kelengkapan administrasi mengingat batas penyerahan hasil perbaikan dari bapaslon hanya 3 hari.

\n\n\n\n

selain itu ia juga mengatakan untuk memanfaatkan Helpdesk KPU Kab. Bone Bolango terkait pelaksanaan teknis Penyerahan perbaikan adminstrasi yang akan dilakukan oleh LO Bapaslon.

\n\n\n\n

Lanjutan Tahapan Penyampaian hasil penelitian dan keabsahan dokumen ini berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Keputusan ketua KPU Kab. Bone Bolango nomor 165/PL.02.2-kpt/7503/Kab/IX/2020 tentang penetapan lanjutan tahapan pemeriksaan kesehatan, jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dan penelitian adminstrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon bagi Bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bone Bolango tahun 2020 yang dinyatakan negatif Corona virus disease 2019 (COVID-19)

\n