Pengawasan Tahapan Verifikasi Syarat Calon dan Tanggapan terhadap Dokumen Syarat Calon
|
Jakarta. Ketua Bawaslu Kab. Bone Bolango Moh. Fahri Kaluku,SH melakukan Pengawasan terhadap Verifikasi syarat calon yakni Ijazah Bakal Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU kab. Bone Bolango bertempat di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDI) Wilayah III,Jakarta. Rabu, 9/9/2020
\n\n\n\nFahri mengatakan bahwa tahapan verifikasi calon ini untuk memastikan kebasahan/kesesuaian berkas ijazah dari bakal pasangan calon. Hadir dalam Tahapan Verifikasi faktual Ijazah ini Komisioner KPU Kab. Bone Bolango Syahbudin Bau,SE dan Kasubbag Hukum Sekretariat KPU kab. Bone Bolango Mufron Amu,SH
\n\n\n\nUntuk Tahapan Verifikasi ini agar memastikan keabsahan/kesesuaian Ijazah dari bakal pasangan calon, dan terkait Tempat kami sudah membagi tim, sesuai dengan tim yang telah disusun oleh KPU Kab. Bone Bolango Selanjutnya kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan/masukan terhadap seluruh dokumen yang telah di umumkan melalui Website KPU Kab. Bone Bolango termasuk ijazah dan dokumen lainnya terkait syarat calon ke Bawaslu Kab. Bone Bolango atau ke KPU Kab. Bone Bolango,Tegas Ketua Bawaslu Kab. Bone Bolango Moh. Fahri Kaluku,SH
\n\n\n\nFahri Menjelaskan bawah tahapan verifikasi syarat calon ini sesuai dengan berkas ijazah syarat calon dari bakal pasangan calon yang telah diserahkan pada saat mendaftar di KPU Kab. Bone Bolango dan akan berlangsung dari tanggal 6 s/d 12 September 2020.
\n\n\n\nTahapan Verifikasi faktual ijazah bakal pasangan calon ini merupakan serangkaian tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan,program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gunernur, dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 serta PKPU 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona virus disease 2019 (Covid-19).
\n"