Pengumuman Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Serentak 2020
|
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Pengantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
\n\n\n\nBawaslu Kabupaten Bone Bolango memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari Pengawas pemilihan, menjalankan tugas sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kabupaten Bone Bolango
\n\n\n\nAyo daftarkan diri anda di Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing…!!!
\n\n\n\nUntuk Info Lebih lanjut silahkan menghubungi pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bone Bolango
\n\n\n\n\n\n\n