Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN  CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA  PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Sesuai Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, Bagian V Huruf c angka 1 yakni Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal a) Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; b). Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan; c). Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan pada masa pendaftaran pembentukan calon anggota panwaslu kecamatan, Oleh sebab itu perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran pada 12 ( dua belas) Kecamatan. \n \nPerubahan Perpanjangan pendaftaran untuk calon anggota panwaslu Kecamatan Pinogu, Kecamatan Kabila, Kecamatan Botupingge, Kecamatan Kabila Bone, Kecamatan Bone, Kecamatan Bulango Timur, Kecamatan Bulango Utara, Kecamatan Bulango Ulu, Kecamatan Suwawa, Kecamatan Suwawa Selatan, Kecamatan Tilongkabila dan Kecamatan Bulango Selatan. Untuk penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan mulai  tanggal 2 s/d 8 Oktober 2022 dengan ketentuan Pendaftaran dimulai pada pukul 09.00 – 17.00 Wita. \n \nFormulir pendaftaran dan Ketentuan persyaratan dapat diunduh pada link dibawah ini \n \nBONE BOLANGO PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN"