Perangkat Desa Tak Boleh Berpihak, Alti Mohamad Gencarkan Konsolidasi Demoktasi Di Desa Miranti
|
Bone Bolango – 18 April 2026 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango- Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Alti Mohamad, terus memperkuat langkah pencegahan pelanggaran pemilu melalui konsolidasi demokrasi di tingkat desa. Kali ini, konsolidasi dilakukan bersama perangkat Desa Miranti, Kecamatan Tapa, dengan fokus utama pada penegasan netralitas aparatur desa.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Bawaslu dalam membangun kesadaran politik yang sehat di akar rumput. Alti Mohamad menilai, desa merupakan titik paling rawan dalam dinamika politik praktis karena kedekatan langsung antara aparatur dan masyarakat.
Dalam arahannya, Alti menegaskan bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis dalam bentuk apa pun. Posisi aparatur desa sebagai pelayan publik harus dijaga agar tetap profesional dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Ia menyoroti bahwa keberpihakan aparatur desa berpotensi menciptakan ketimpangan dalam kontestasi politik. Selain merusak prinsip keadilan, hal tersebut juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Menurut Alti Mohamad, konsolidasi seperti ini bukan sekadar agenda formal, tetapi langkah konkret untuk memperkuat integritas demokrasi sejak level paling bawah. Pendekatan dialog langsung dinilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango terus memperkuat langkah pencegahan pelanggaran pemilu melalui konsolidasi demokrasi di tingkat desa. Kali ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Alti Mohamad, melaksanakan konsolidasi bersama perangkat Desa Meranti, Kecamatan Tapa, dengan fokus utama pada penegasan netralitas aparatur desa serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Bawaslu dalam membangun kesadaran politik yang sehat di akar rumput. Alti Mohamad menilai desa merupakan ruang strategis dalam menjaga kualitas demokrasi karena aparatur desa memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan berperan penting dalam menciptakan iklim demokrasi yang kondusif.
Dalam arahannya, Alti menegaskan bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis dalam bentuk apa pun. Posisi aparatur desa sebagai pelayan publik harus dijaga agar tetap profesional dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Ia menyoroti bahwa keberpihakan aparatur desa berpotensi menciptakan ketimpangan dalam kontestasi politik. Selain merusak prinsip keadilan, kondisi tersebut juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Selain membahas pentingnya netralitas aparatur desa, Alti Mohamad juga menyampaikan program Bawaslu terkait pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif. Menurutnya, program tersebut merupakan upaya membangun budaya pengawasan yang melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga integritas pemilu dan demokrasi.
Alti menjelaskan bahwa keberhasilan pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif sangat membutuhkan dukungan pemerintah desa. Karena itu, ia mengajak Pemerintah Desa Meranti untuk berkolaborasi dengan Bawaslu dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif, pencegahan pelanggaran pemilu, serta pendidikan demokrasi yang berkelanjutan di tingkat desa.
Menurut Alti Mohamad, konsolidasi seperti ini bukan sekadar agenda formal, tetapi langkah konkret untuk memperkuat integritas demokrasi sejak level paling bawah. Pendekatan dialog langsung dinilai efektif untuk memastikan setiap perangkat desa memahami batasan peran, risiko hukum akibat pelanggaran netralitas, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mendukung lahirnya Kampung Pengawasan Partisipatif sebagai pusat edukasi demokrasi di desa.
Alti juga mengingatkan bahwa aparatur desa sering menjadi sasaran mobilisasi politik karena memiliki pengaruh sosial yang kuat di tengah masyarakat. Kondisi ini menuntut sikap tegas dan komitmen bersama untuk menjaga netralitas, sekaligus membangun sinergi antara pemerintah desa, Bawaslu, dan masyarakat dalam mewujudkan pengawasan partisipatif yang berkelanjutan. untuk memastikan setiap perangkat desa memahami batasan peran serta risiko hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran netralitas.
Alti juga mengingatkan bahwa aparatur desa sering menjadi sasaran mobilisasi politik karena memiliki pengaruh sosial yang kuat di tengah masyarakat. Kondisi ini menuntut sikap tegas dan komitmen bersama untuk menjaga netralitas.
Penulis & Photo: RN
Editor: HA