Putusan MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan, Yulianti Ingatkan Parpol Waspadai Risiko Gugur
|
Bone Bolango - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Yulianti Laliyo, mendorong seluruh partai politik untuk mulai mempersiapkan kader perempuan sejak dini, guna memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu mendatang.
Hal tersebut disampaikan Yulianti menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pentingnya pemenuhan syarat keterwakilan perempuan dalam daftar calon yang diajukan partai politik.
Menurut Yulianti, dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa apabila ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
“Ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik peserta pemilu,” ujar Yulianti.
Ia menjelaskan bahwa pemenuhan kuota keterwakilan perempuan merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem demokrasi yang lebih inklusif dan memberikan ruang yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan.
Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Yulianti menilai ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa proses pemilu.
“Hal ini dapat menjadi potensi sengketa apabila persyaratan keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, Karena itu, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tegasnya.
Untuk itu, Yulianti mengimbau partai politik agar tidak menunggu mendekati tahapan pencalonan, melainkan mulai dari sekarang melakukan pembinaan, kaderisasi, dan rekrutmen kader perempuan secara berkelanjutan.
Menurutnya, kesiapan kader perempuan sejak awal akan membantu partai politik memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sekaligus meningkatkan kualitas representasi perempuan dalam lembaga legislatif.
“Partai politik perlu mulai mempersiapkan kader perempuan dari sekarang. Dengan demikian, saat tahapan pencalonan dimulai, seluruh persyaratan dapat dipenuhi dan potensi sengketa dapat dihindari,”
Penulis : RSH
Editor & Photo: HA