Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Kesekretariatan, Arkan Tegaskan konsekuensi dan sanksi terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN

rakor kesekretariatan

Kepala Sekretariat, Arkan Karim, S.Pd saat memimpin Rapat Koordinasi Bersama Jajaran Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat

Suwawa-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango, Kepala Sekretariat Bawaslu Bone Bolango Arkan Karim gelar Rapat Koordinasi Kesekretariatan bersama seluruh jajaran Pejabat/Struktural dan Staf Sekertariat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango yang digelar di Ruang Sidang Sekretariat Bawaslu Bone BOlango, Senin (30/06/2025)

rapat ini merupakan rapat yang dilaksanakan pasca berakhirnya masa cuti kepala sekretariat, Arkan Karim sebagai langkah koordinasi langsung kepada pejabat/struktural serta pegawai kesekretariatan yang membahas terkait berbagai agenda Bawaslu diantaranya adalah persiapan pelaksanaan tugas-tugas rutin lainnya serta kedisiplinan ASN dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango.

dalam rakor tersebut Arkan lebih menyoroti terkait kedisiplinan ASN, dirinya meminta kepada seluruh jajaran untuk tetap disiplin dalam menjalankan tugas termasuk dalam hal kehadiran, menurutnya Disiplin hadir di kantor mencerminkan komitmen ASN terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara serta dapat Menumbuhkan budaya kerja yang profesional, konsisten, dan berorientasi pada hasil.  

rakor

"Kita semua menyadari bahwa disiplin terutama kehadiran tepat waktu di kantor merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN. Kedisiplinan tidak hanya mencerminkan etika individu, tetapi juga menentukan kredibilitas dan profesionalitas lembaga secara keseluruhan". ucap arkan

lebih lanjut Arkan menegaskan kembali konsekuensi dan sanksi terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, iapun menegaskan bahwa pembinaan disiplin bukan semata-mata soal hukuman, tetapi lebih kepada memastikan bahwa seluruh ASN bekerja sesuai dengan aturan, target kinerja, dan etika pelayanan publik.

Namun jika telah diberikan pembinaan, teguran, atau peringatan namun pelanggaran tetap berulang, maka pemberian sanksi tegas wajib dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap integritas dan aturan yang berlaku dan tentunya sesuai jenis pelanggaran dan bentuk sanksi ASN yakni (ringan-sedang-berat). tambahnya.

rakor

"Disiplin bukan hanya soal jam masuk dan pulang, tetapi juga menyangkut sikap kerja, kepatuhan terhadap SOP, dan tanggung jawab moral sebagai abdi negara. ASN Bawaslu harus menjadi contoh dalam hal integritas," tutup arkan