Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Bone Bolango Lakukan Pemeriksaan Saksi-saksi Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan

pemeriksaan saksi

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango bersama Sentra Gakkumdu saat mengambil keterangan Saksi Dugaan Pelanggaran Pemilihan

Suwawa-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango- hari ini Bawaslu Kabupaten Bone Bolango bersama Unsur Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu ( Sentra Gakkumdu) mulai melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang telah diundang untuk memberikan keterangan terhadap perkara dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dalam tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024, senin (11/11/2024).

pemeriksaan saksi

sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan dalam tahapan kampanye, Setelah menerima laporan tersebut Sentra Gakkumdu segera melakukan pembahasan pertama kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut, serta menilai apakah ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan benar-benar terjadi.

Yulianti laliyo saat dimintai tanggapannya terkait proses penanganan kepada humas bone bolango menjelaskan bahwa Proses pemeriksaan saksi-saksi yang saat ini sementara berlangsung oleh Sentra Gakkumdu Bone Bolango merupakan bagian dari tindaklanjut Bawaslu dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran dan juga merupakan salah satu bagian terpenting dalam penegakan hukum. menurutnya melalui proses ini, dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam sebuah peristiwa dapat diidentifikasi secara terang menderang sehingga Sentra Gakkumdu nantinya dapat melihat dan menilai apakah peristiwa tersebut ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terlapor. jelasnya

lebih lanjut yulianti mengungkapkan selain meminta keterangan saksi-saksi, Sentra Gakkumdu juga akan meminta keterangan saksi ahli dalam rangka melengkapi alat bukti yang ada dan jika hal tersebut terpenuhi maka Sentra Gakkumdu akan melakukan proses lebih lanjut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. tambah yuyun

pemeriksaan saksi

ditempat yang sama Kordiv Hukum, Alti Mohamad mengungkapkan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali lebih dalam tentang kejadian suatu peristiwa yang dilaporkan, baik oleh saksi yang melihat pelanggaran ataupun keterangan saksi ahli yang dapat memberikan keterangan tentang aturan pemilihan yang dilanggar. ucapnya

dalam prosesnya Bawaslu, unsur Kejaksaan, dan Polri tetap berkoordinasi proses penanganan pelanggaran pemilihan ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, yang pada gilirannya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung. tutup alti.

<penulis/Editor.hfa>