Lompat ke isi utama

Berita

Slamet; Pengawas Wajib Kuasai Regulasi dalam melakukan Pengawasan di Lapangan.

Slamet; Pengawas Wajib Kuasai Regulasi dalam melakukan Pengawasan di Lapangan.
\n

Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango gelar Bimbingan Teknis Pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara bagi Panwas Kecamatan se-kabupaten Bone Bolango bertempat di Hotel Grand-Q Kota Gorontalo, 30/11/2020.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kab. Bone Bolango Moh. Zain Slamet Baladraf,SH.,M.AP mengatakan salah satu poin penting dalam melakukan pengawasan di lapangan adalah dengan memahami regulasi/aturan terkait tahapan Pemilihan khususnya pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi hasil penghitungan Suara.

\n\n\n\n

panwascam harus menguasai regulasi-regulasi tentang Pemilihan baik Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu mengenai Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta rekapitulasi hasil Penghitungan Suara.
Menurutnya, jika pengawas mampu menguasai Regulasi maka tentu setiap kejadian dugaan pelanggaran di lapangan akan mudah di dicegah oleh Pengawas dan mudah menuangkan dalam Alat Kerja Pengawasan", Ujar Slamet.

\n\n\n\n

ia juga memaparkan secara detail teknis Pengawasan melalui Form A dan Penggunaan Aplikasi Siwaslu bagi Pengawas "Siwaslu merupakan alat kerja Pengawasan berbasis online yang disediakan oleh Bawaslu RI kepada Pengawas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS untuk memenuhi kebutuhan proses pelaporan dan pelayanan informasi terkini serta memaksimalkan penyajian data secara berjenjang.

\n\n\n\n

Untuk diketahui bahwa Regulasi Peraturan KPU yang mengatur terkait dengan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 dan Pengaturan terkait Prokes Covid-19 di masa Tungusura mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020

\n"