Sofyan Djama Bersama Arkan Karim Hadiri Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024
|
Jakarta- Jelang Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Bone Bolango melalui Sofyan Djama (Ketua) bersama Kepala Sekretariat, Arkan Karim hadir dan ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Khususnya Regional 3 yang diselenggarakan Bawaslu RI di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta Utara, Senin 27/11/2023.
\n
\nSekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia, Ichsan Fuady secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan menyampaikan kepada seluruh jajarannya baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan segala tanggung jawab dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 mendatang yakni persoalan NPHD, pengelolaan keuangan dan pengawasan tahapan pemilu.
\n
\nIchsan Fuady pun mengingatkan untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan baik secara mingguan, bulanan, triwulan maupun setiap semester dengan harapan dapat memberikan rekomendasi perbaikan apabila ada yang tidak sesuai.
\n
\nsementara itu Kasek Bawaslu Bone Bolango, Arkan Karim saat dikonfirmasi oleh awak humas terkait pelaksanaan kegiatan mengungkapkan apresiasinya terhadap pelaksanaan yang digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia.
\n
\ntentunya pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI sangat penting sebagai penguatan Bawaslu didaerah, terlebih lagi kegiatan ini dalam rangka upaya tertib adminsitrasi atas pengelolaan keuangan khususnya dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan serentak tahun 2024. ungkap arkan
\n
\nterhadap apa yang disampaikan oleh Sekjen Bawaslu RI, Bapak Ichsan Fuadi pada saat pembukaan acara sosialisasi, dirinya mengungkapkan akan melaksanakan apapun yang sudah menjadi tanggung jawab Sekretariat dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024, tentunya dengan mempedomani petunjuk teknis yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu RI sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan tugas. tutupnya.
\n
\ndiketahui bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi akan berakhir tanggal 28 november 2023.
\n
\nhumas by.hfa