Lompat ke isi utama

Berita

Sofyan Djama Jelaskan Struktur dan Kewenangan Pengawas Pemilu dari Tingkat Pusat hingga TPS kepada Pemilih Pemula di Suwawa

sofyan djama

Ketua Bawaslu, Sofyan Djama saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik yang dilaksanakan oleh Kesbangpol di Desa Huluduotamo

Suwawa, 20 Juli 2026 – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Djama, memberikan pemahaman mengenai struktur kelembagaan dan kewenangan pengawas pemilu dari tingkat pusat hingga tingkat desa dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Demokrasi di Masa Non-Tahapan yang berlangsung di Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Sofyan Djama menjelaskan bahwa pengawasan pemilu memiliki struktur berjenjang yang bekerja secara sistematis mulai dari tingkat nasional hingga tingkat paling dekat dengan masyarakat. Pemahaman mengenai struktur tersebut dinilai penting agar masyarakat, khususnya pemilih pemula, mengetahui peran dan fungsi setiap tingkatan pengawas pemilu.

Sofyan menjelaskan bahwa pada tingkat pusat terdapat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) yang memiliki kewenangan dalam menyusun kebijakan, melakukan pengawasan secara nasional, serta memastikan pelaksanaan pengawasan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pengawasan dilaksanakan secara berjenjang melalui Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Pada tingkat paling bawah, terdapat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas melakukan pengawasan langsung pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

sofyan

Menurut Sofyan, setiap tingkatan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, namun seluruhnya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan secara jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

“Pengawasan pemilu bukan hanya dilakukan pada saat hari pemungutan suara, tetapi mencakup seluruh tahapan. Setiap jajaran pengawas memiliki peran sesuai tingkatannya untuk mencegah dan menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran,” ujar Sofyan.

Dalam penyampaiannya, Sofyan juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat tidak hanya menjadi objek dalam proses demokrasi, tetapi juga memiliki peran sebagai pengawas partisipatif yang dapat membantu mengawasi jalannya pemilu di lingkungan masing-masing.

Ia menekankan bahwa keberadaan pengawas hingga tingkat desa dan TPS menjadi bagian penting dalam memastikan hak politik masyarakat terlindungi. Dengan adanya pengawasan yang kuat dan dukungan masyarakat, potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

Melalui kegiatan pendidikan politik ini, Sofyan berharap pemilih pemula semakin memahami mekanisme pengawasan pemilu serta mengetahui kepada siapa masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran demokrasi.

“Pemilih pemula harus menjadi generasi yang tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga memahami bagaimana demokrasi dijaga melalui pengawasan bersama,” tambahnya.

Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Demokrasi di Masa Non-Tahapan tersebut menjadi salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dalam memperkuat kesadaran politik masyarakat serta membangun partisipasi publik dalam mengawal demokrasi yang berkualitas.

Penulis & Editor: HA