Lompat ke isi utama

Berita

Sofyan Djama Kenalkan Struktur dan Peran Bawaslu kepada Pemilih Pemula, Tegaskan Pengawasan Pemilu Tanggung Jawab Bersama

sofyan djama

Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, S.Pd saat paparkan struktur dan fungsi Bawaslu

Bone Bolango, 21 Juli 2026 – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Djama, memberikan pemahaman mengenai kelembagaan Bawaslu serta sistem pengawasan pemilu dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat yang berlangsung di Desa Molitogupo, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone Bolango tersebut diikuti oleh para pemilih pemula. Sosialisasi bertujuan meningkatkan literasi politik generasi muda, memperkuat kesadaran berdemokrasi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu.

Dalam pemaparannya, Sofyan Djama menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu agar berlangsung sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk menjalankan tugas tersebut, Bawaslu memiliki struktur kelembagaan yang berjenjang dari tingkat pusat hingga tempat pemungutan suara.

Ia menguraikan bahwa sistem pengawasan pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di tingkat pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Setiap tingkatan memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang saling terhubung dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sofyan, keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada satu tingkatan lembaga, tetapi pada sinergi seluruh jajaran pengawas yang bekerja secara terkoordinasi di setiap wilayah.

sofyan
Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama

"Pengawasan pemilu tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu di tingkat pusat atau kabupaten. Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang hingga ke desa dan tempat pemungutan suara. Setiap jajaran memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas," ujar Sofyan Djama.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bawaslu RI memiliki fungsi menyusun kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan secara nasional. Bawaslu Provinsi bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi, sedangkan Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab mengawasi seluruh tahapan pemilu di wilayah masing-masing serta melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan dugaan pelanggaran sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa, dan PTPS menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan. Mereka bertugas memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung sesuai aturan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sofyan juga menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat. Oleh karena itu, Bawaslu terus mendorong lahirnya pengawasan partisipatif sebagai bentuk keterlibatan warga dalam menjaga kualitas demokrasi.

Menurutnya, pemilih pemula memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang mampu menciptakan budaya demokrasi yang sehat. Dengan memahami tugas dan fungsi Bawaslu sejak dini, generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas, tetapi juga berani menolak praktik politik uang, penyebaran informasi menyesatkan, serta berbagai bentuk pelanggaran pemilu lainnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango berharap kesadaran politik masyarakat, khususnya generasi muda, terus meningkat sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.

Penulis & Editor, (Ha/Rn)