Lompat ke isi utama

Berita

Sofyan Djama Lakukan Konsolidasi Deokrasi di Desa Sukma, Tekankan Pentingnya Netralitas Kepala Desa

sofyan djama

Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, S.Pd saat lakukan konsolidasi demokrasi di Desa Sukma Kecamatan Botupingge

Bone Bolango, 30 Juni 2026 — Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Djama, S.Pd., melakukan konsolidasi demokrasi di Kantor Desa Sukma, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, pada Selasa, 30 Juni 2026. Kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan pemahaman demokrasi, khususnya terkait isu netralitas kepala desa dalam penyelenggaraan pemilu.

Kedatangan Sofyan Djama di Kantor Desa Sukma disambut langsung oleh Plt. Kepala Desa Sukma, Yusman Ponigoro, serta Kasie Pemerintahan Desa Sukma, Marwan Pasilia. Pertemuan tersebut berlangsung dalam bentuk diskusi konsolidasi demokrasi sebagai bagian dari upaya Bawaslu Bone Bolango memperkuat pengawasan pemilu di luar tahapan.

Dalam kegiatan tersebut, Sofyan Djama menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang tugas konsolidasi demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum pada masa non-tahapan. Melalui instruksi tersebut, Bawaslu kabupaten/kota diberikan tugas untuk melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi serta kepemiluan aktual di masyarakat.

sofyan
Sofyan Djama bersama Plt. Kepala Desa Sukma

Salah satu isu utama yang dibahas dalam konsolidasi tersebut adalah netralitas kepala desa. Sofyan Djama menekankan bahwa kepala desa memiliki posisi strategis di tengah masyarakat sehingga penting untuk menjaga sikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam dukungan politik kepada pasangan calon maupun peserta pemilu tertentu.

Menurutnya, potensi keterlibatan kepala desa dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat memengaruhi independensi penyelenggaraan pemerintahan desa. Kondisi tersebut juga berisiko menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat serta mengurangi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Penulis RN