Sofyan Djama Perkuat Literasi Demokrasi. Kenalkan Peran Strategis Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu
|
Bone Bolango, 16 Juli 2026 — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Djama, memperkenalkan peran dan fungsi kelembagaan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu kepada masyarakat, khususnya pemilih pemula, dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Demokrasi di Masa Non-Tahapan yang berlangsung di Desa Poowo Barat, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (16/7/2026).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango tersebut, Sofyan Djama menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga negara yang memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemilu dan memastikan demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Menurut Sofyan, keberadaan Bawaslu tidak hanya hadir ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun kesadaran demokrasi masyarakat sejak masa non-tahapan. Pendidikan politik menjadi salah satu upaya pencegahan agar masyarakat memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
“Bawaslu bukan hanya bekerja ketika ada pelanggaran atau saat tahapan pemilu berlangsung. Bawaslu juga memiliki tugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami aturan, menjaga demokrasi, dan ikut menciptakan pemilu yang berintegritas,” ujar Sofyan.
Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu memiliki fungsi utama dalam melakukan pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu. Seluruh fungsi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sofyan juga mengenalkan struktur kelembagaan pengawasan mulai dari tingkat pusat hingga daerah, serta menjelaskan pentingnya kerja sama antara Bawaslu dengan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, pengawasan pemilu tidak dapat hanya mengandalkan lembaga pengawas, tetapi membutuhkan keterlibatan publik sebagai bagian dari kekuatan demokrasi.
Penulis : RN