Lompat ke isi utama

Berita

Sofyan Djama Tegaskan Netralitas ASN dalam Konsolidasi Demokrasi Bersama Dinas PMD PTSP Bone Bolango

sofyan djama

Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, S.Pd saat lakukan Konsolidasi Demokrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone Bolango

Bone Bolango – 04 Maret 2026 - Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Djama, melaksanakan konsolidasi demokrasi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan.

Sofyan hadir bersama Staf Sekretariat, Reonal Panigoro. Forum berlangsung dialogis. Seluruh ASN diberi ruang menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka di lapangan, khususnya terkait tantangan menjaga sikap netral di tengah dinamika politik.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah ASN mengungkap kekhawatiran terhadap potensi tekanan dan intimidasi yang kerap muncul menjelang tahapan pemilu dan pemilihan. Mereka menilai situasi ini sering menimbulkan dilema, terutama saat berhadapan dengan kepentingan politik pihak tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Sofyan Djama menegaskan bahwa prinsip netralitas ASN memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewajiban ASN untuk bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ia juga menekankan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang secara tegas melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.

Menurut Sofyan, bentuk pelanggaran netralitas tidak hanya terbatas pada keterlibatan langsung dalam kampanye. Dukungan terselubung, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, hingga aktivitas di media sosial yang menunjukkan keberpihakan juga termasuk dalam kategori pelanggaran.

Ia mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Bawaslu memiliki kewenangan melakukan penanganan pelanggaran dan merekomendasikan tindak lanjut kepada instansi pembina kepegawaian maupun lembaga terkait.

Sofyan juga menegaskan bahwa ASN yang mengalami intimidasi atau tekanan politik tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada pengawas pemilu. Ia memastikan lembaganya membuka ruang pengaduan yang aman dan menjamin kerahasiaan pelapor. Langkah ini penting untuk menjaga integritas birokrasi sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan adil.

Konsolidasi ini menjadi bagian dari strategi pencegahan. Bawaslu mendorong pendekatan edukatif dan dialog terbuka agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan sejak awal. Sofyan menutup pertemuan dengan pesan tegas bahwa netralitas ASN bukan hanya kewajiban administratif, melainkan fondasi etika dalam menjaga kualitas demokrasi di Bone Bolango.

Penulis & Editor : HA

Photo: RP