Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasikan Pencegahan dan Pelanggaran Pemilu, Alti: Politik Uang dan Hoaks Jadi Ancaman Demokrasi

Alti Mohamad

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad, S.Pi,.SH,.MH saat lakukan sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Desa Bulotalangi Barat

BONE BOLANGO – 15 Juli 2026 - Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Alti Mohamad, memberikan edukasi kepada para pemilih pemula mengenai pentingnya pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, serta pemahaman terhadap ketentuan kepemiluan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Materi tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Demokrasi di Masa Non-Tahapan yang dilaksanakan di Kecamatan Bulango Timur.

Dalam pemaparannya, Alti menegaskan bahwa pencegahan merupakan strategi utama Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran yang telah terjadi, tetapi lebih mengedepankan langkah-langkah preventif agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.

"Pencegahan menjadi kunci utama dalam pengawasan Pemilu. Semakin dini potensi pelanggaran dapat diidentifikasi dan dicegah, semakin besar peluang kita menghadirkan proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas," jelas Alti.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan Pemilu merupakan proses yang berlangsung secara menyeluruh pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan dimulai sejak pemutakhiran data pemilih, pencalonan peserta Pemilu, pelaksanaan kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu. Setiap tahapan memiliki potensi kerawanan yang membutuhkan perhatian bersama agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Alti juga menguraikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi landasan hukum utama penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Regulasi tersebut mengatur tugas, kewenangan, serta kewajiban penyelenggara Pemilu, sekaligus memuat berbagai ketentuan mengenai pelanggaran dan mekanisme penanganannya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi bekal penting bagi masyarakat, khususnya pemilih pemula, agar dapat berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab.

Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi, Alti mengingatkan peserta agar mewaspadai berbagai bentuk pelanggaran yang masih berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu. Di antaranya praktik politik uang, kampanye di luar ketentuan, penyalahgunaan fasilitas pemerintah, penyebaran informasi bohong atau hoaks, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tindakan intimidasi terhadap pemilih yang dapat mengganggu kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pengawasan Pemilu tidak dapat hanya mengandalkan Bawaslu. Keterlibatan aktif masyarakat, terutama generasi muda sebagai pemilih pemula, menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan partisipatif.

"Pemilih pemula bukan hanya memiliki hak untuk memilih, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral menjaga kualitas demokrasi. Ketika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkannya kepada Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Alti.

Menurutnya, semakin luas partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, semakin cepat potensi pelanggaran dapat dideteksi dan dicegah. Sinergi antara penyelenggara Pemilu dan masyarakat menjadi modal penting dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan dipercaya publik.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango berharap para pemilih pemula tidak hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, tetapi juga mampu menjadi agen pendidikan demokrasi di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif dapat terus tumbuh sebagai upaya bersama menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Pelaksanaan sosialisasi pendidikan politik di Kecamatan Bulango Timur merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Suwawa pada Senin, 13 Juli 2026, dan Kecamatan Botupingge pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Bone Bolango untuk memperkuat literasi kepemiluan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta membangun budaya demokrasi yang berintegritas sejak masa non-tahapan Pemilu.

Penulis: RN

Editor & Photo: HA