Tahapan Tanggapan DPS, Slamet: Masyarakat bisa melapor ke Posko aduan Data Pemilih Bawaslu
|
Suwawa-Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pasca ditetapkannya daftar pemilih sementara kab. Bone Bolango. Bawaslu Kab. Bone Bolango akan melakukan pengawasan terkait dengan penyampaian Daftar pemilih sementara yang telah dilakukan oleh KPU Kab. Bone Bolango kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 165 Kelurahan/Desa melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)di 18 Kecamatan se-Kab. Bone Bolango pada hari jumat, 18 september 2020 serta tahapan tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara dari tanggal 19 s/d 28 september 2020.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kab. Bone Bolango Moh. Zain Slamet Baladraf,SH.,M.AP mengatakan pengumuman salinan daftar pemilih sementara (DPS) akan dilakukan selama 10 hari oleh KPU Kab. Bone Bolango melalui PPS yakni dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 28 september 2020, maka ia berharap agar masyarakat mengecek langsung pengumuman dimaksud sehingga dapat melakukan koreksi jika terdapat ketidaksesuaian elemen data pemilih, pemilih yang memenuhi syarat belum masuk dalam DPS atau Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPS.
\n\n\n\nKami berharap agar dalam pengumuman salinan daftar pemilih sementara, masyarakat untuk bisa mengecek langsung nama-nama pemilih yang ada dalam format salinan DPS, jika terdapat ketidaksesuaian elemen data pemilih atau terdapat pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk dalam DPS,Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih ada dalam DPS, Maka masyarakat bisa melaporkan hal ini kepada Pengawas Desa/Kelurahan, posko aduan data pemilih bertempat di sekretariat Panwaslu Kecamatan yang telah tersebar di 18 kecamatan se-Kab. Bone Bolango atau Sekretariat Bawaslu Kab. Bone Bolango,"Ungkap Slamet
\n\n\n\nlebih lanjut slamet menjelaskan bahwa semua hasil tanggapan masyarakat yang nantinya akan masuk ke posko aduan data pemilih di Sekretariat Panwaslu Kecamatan akan dikoordinasikan bersama PPS dan PPK guna untuk memudahkan dalam pencermatan terkait penyusunan daftar pemilih untuk direkap ke dalam Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) secara berjenjang yang akan dilakukan oleh KPU Kab. Bone Bolango melalui PPS di tingkat Kelurahan/Desa dan tingkat Kecamatan melalui PPK.
\n\n\n\nRekapitulasi Penyusunan daftar pemilih Sementara hasil perbaikan (DPSHP) seusai jadwal yang terdapat dalam PKPU 5 tahun 2020 akan dilakukan pada tanggal 4 s/d 6 di tingkat kelurahan/Desa, 7 s/d 9 Oktober di tingkat kecamatan dan tanggal 9 s/d 16 oktober untuk tinkat Kabupaten yang nantinya akan ditetapkan dalam daftar pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
\n"