Lompat ke isi utama

Berita

Tempuh 11 Jam melalui jalur darat . Panwascam Pinogu Kawal Ketat Pergerakan Kotak Suara

Tempuh 11 Jam melalui jalur darat . Panwascam Pinogu Kawal Ketat Pergerakan Kotak Suara
\n

Suwawa- Badan Pengawas Pemilihan Umum. Panwaslu Kecamatan Pinogu lakukan Pengawasan Melekat Pergerakan kotak suara hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kecamatan Pinogu ke Kecamatan Suwawa Timur.jumat 10/12/2020

\n\n\n\n

koordinator Divisi Pengawasan,Humas dan Hubal Bawaslu Kab. Bone Bolango Moh. Zain Slamet Baladraf menyampaikan bahwa untuk Kecamatan Pinogu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar oleh KPU Kab. Bone Bolango pada tanggal 8 Desember 2020 yang hadiri oleh Bawaslu, Lo Paslon,dan unsur Polres Bone Bolango membahas tentang persiapan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi Penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan khusus kecamatan pinogu yang tidak memiliki internet dilaksanakan di Kecamatan Suwawa Timur.

\n\n\n\n

Pinogu merupakan wilayah yang tidak dapat diakses oleh internet, sehingga berdasarkan rakor yang digelar oleh KPU bersama Lo paslon dan kepolisian maka rekap akan dilaksankan di daerah yang memiliki jaringan internet yakni Kecamatan Suwawa Timur. hal ini dilakukan sesuai dengan Ketentuan Surat Keputusan KPU Nomor 597 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020" Ujar Slamet.

\n\n\n\n

Slamet menambahkan bahwa terkait kesepakatan antara KPU Kab. Bone Bolango dan LO Paslon dalam pelaksanaan Rekapitulasi yang akan dilakukan oleh PPK Kecamatan Pinogu bertempat di Kecamatan Suwawa Timur, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mengingatkan agar KPU Kabupaten Bone Bolango menjamin keamanan pergeseran Kotak Suara serta memastikan untuk seluruh wilayah Kabupaten Bone Bolango tidak terjadi pemadaman listrik dengan upaya melakukan koordinasi kepada pihak PLN Suluttenggo.

\n\n\n\n

Pengawasan Pergerakan Kotak Suara dari Kecamatan Pinogu dilakukan langsung oleh ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pinogu, Max Lagibu, Sitriu Buhungo dan Riri Oktavia Taib.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Panwaslu Kecamatan Pinogu Sitriu Buhungo setelah dikonfirmasi mengatakan bahwa pengawasan Kotak Suara dari Kecamatan Pinogu ke Kecamatan Suwawa Timur berlangsung selama 11 jam melalui jalur darat jalan kaki. dikawal oleh pihak TNI, Kepolisian, Satpol PP dan PPK Kecamatan Pinogu.

\n\n\n\n

"Kotak Suara dari kecamatan Pinogu menuju Desa Tulabolo dibawa menggunakan jasa Pikul dengan berjalan kaki. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dari kotak suara. Berangkat dari Desa Pinogu Kecamatan Pinogu pukul 07:30 Pagi dan tiba di Desa Tulabolo Pukul 18:45 Wita. Perjalanan yang memakan waktu kurang lebih 11 jam didampingi oleh Ketua dan anggota PPK Kecamatan Pinogu Yuyun Santoti, S.Pd, Irwan Latala, S.Pd, dan Munding Laya Absar, staf KPU Taupik. turut mengawal kotak saura pada hari ini dari unsur TNI 1 orang, Kepolisian berjumlah 8 orang dan unsur Pengawas Kecamatan Pinogu. Jumlah Kotak suara yang dipindahkan dari Kecamatan Pinogu 5 buah. diangkut oleh 3 orang tukang pikul (istilah Kijang) "Ungkap Sitriu Buhungo.

\n\n\n\n

Untuk diketahui bahwa Tahapan Pelaksanaan Rekapitulasi hasil Perolehan Penghitungan Suara ditingkat Kecamatan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 14 Desember 2020. serta Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018

\n"