Tidak Memenuhi Unsur, Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Dihentikan
|
Suwawa- Bawaslu Bone Bolango- Dalam Rapat Pembahasan kedua atas Dugaan Pelanggaran Pidana yang dilaporkan, Bawaslu paparankan hasil kajian selama proses penanganan, demikianpula halnya Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Polres Bone Bolango juga paparkan Laporan hasil Penyelidikian untuk melihat apakah dugaan pelanggaran pidana tersebut dapat dilanjutkan atau tidak ke tingkat penyidikan.
Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan dalam pembahasan kedua setelah mendengarkan hasil kajian Bawaslu dan Laporan penyeledikan kepolisian mengambil kesimpulan untuk menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran pidana dalam kampanye.
Alti Mohamad kepada humas bone bolango, saat dimintai keteranggannya mengatakan bahwa dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan ke awaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang juru kampanye salah satu pasangan calon pada pemilihan serentak tahun 2024 yang di duga telah melakukan orasi-orasi kampanye yang dilarang pada tahapan kampanye. menurutnya "dihentikannya proses penanganan tersebut berdasarkan pembahasan kedua yg dilakukan bersama sentra gakkumdu dengan didasarkan pada hasil kajian, laporan hasil penyelidikan kepolisian dan analisis kejasaan terhadap unsur pasal 187 ayat (2) jo pasal 69 huruf a, dan huruf b tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu" ujarnya
Sentra Gakkumdu telah berupaya maksimal dengan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dan melakukan pengembangan-pengembangan dalam prosesnya serta meminta keterangan-keterangan saksi ahli dan hal tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan, "iapun mengatakan Bawaslu akan menyampaikan status laporan kepada publik dan pelapor beserta alasan-alasan dihentikannya proses penanganan". tutup alti.
<penulis/Editor.hfa>