Uji Faktual Bawaslu Temukan Celah Data Pemilih, Alti Dorong Perbaikan Sistem Tindak Lanjut
|
Bone Bolango, 4 Maret 2026 — Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Alti Mohamad, menyoroti pentingnya penguatan mekanisme tindak lanjut dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PDPB Tahun 2026 yang digelar KPU Provinsi Gorontalo melalui Zoom Meeting, Rabu.
Dalam forum tersebut, Alti menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB tidak berhenti pada tahap pencermatan administrasi. Bawaslu secara aktif melakukan uji petik atau uji faktual terhadap hasil pemutakhiran data yang dilaksanakan KPU. Langkah ini bertujuan memastikan data pemilih benar-benar valid, akurat, dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam sejumlah uji petik, jajaran pengawas masih menemukan ketidaksesuaian data. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyampaian saran perbaikan kepada KPU disertai bukti pendukung hasil penelusuran lapangan. Bukti itu meliputi hasil klarifikasi, dokumentasi, serta keterangan pihak terkait.
Namun demikian, Alti menyampaikan bahwa dalam praktiknya terdapat kendala pada tahap tindak lanjut. Salah satu contoh terjadi di Kabupaten Bone Bolango. Bawaslu menemukan pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain. Di alamat asal, yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena tidak lagi berdomisili. Akan tetapi, perubahan status belum dapat diproses karena pemilih tersebut belum tercatat secara administrasi di alamat tujuan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan celah dalam kualitas data pemilih. Di satu sisi, pemilih tidak lagi memenuhi syarat di wilayah asal. Di sisi lain, sistem belum dapat mengakomodasi perubahan status karena administrasi kependudukan di wilayah tujuan belum tercatat.
Alti menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi catatan penting dalam pengawasan PDPB. Ia berharap KPU dapat menyiapkan solusi teknis yang lebih adaptif, terutama untuk kasus perpindahan domisili yang faktual terjadi di lapangan namun belum sepenuhnya sinkron dengan data administrasi kependudukan.
Menurutnya, penguatan koordinasi antara KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta jajaran pengawas perlu dilakukan secara lebih sistematis. Integrasi data dan percepatan pembaruan administrasi kependudukan menjadi kunci untuk mencegah potensi pemilih tidak terakomodasi atau tercatat ganda.
Alti juga mendorong adanya pedoman teknis yang lebih rinci terkait penanganan kasus serupa di seluruh kabupaten dan kota. Ia berharap pengalaman di Bone Bolango dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak terjadi permasalahan yang sama di daerah lain.
“Data pemilih adalah fondasi utama pemilu yang berkualitas. Kita perlu memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdata dengan benar dan tidak ada yang terabaikan akibat kendala administratif,” tegasnya.
Melalui forum koordinasi ini, Alti berharap PDPB Tahun 2026 dapat berjalan lebih akurat, responsif, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa sinergi antarlembaga dan komitmen terhadap integritas data menjadi prasyarat utama dalam menjaga hak konstitusional warga negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu
Penulis & Editor: HA
Photo: Alfi