Warga Kehilangan Hak Suara dalam Demokrasi, Yulianti: Dampaknya dalam Pelaksanaan Pemilu & Pemilihan
|
Suwawa – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango - Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yulianti Laliyo baru-baru ini menyampaikan tanggapannya terkait proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 yang saat ini tengah berlangsung, menurutnya Pelaksanaan pemilu dan pemilihan sebagai pilar utama demokrasi menghadapi tantangan serius ketika sejumlah warga kehilangan hak pilihnya. Peristiwa ini bukan hanya berdampak pada individu yang tidak dapat memberikan suaranya, tetapi juga memengaruhi legitimasi dan kualitas hasil pemilu dan pemilihan secara keseluruhan. ungkap yuyun kepada humas.
Yulianti menambahkan jangan sampai akan ada warga yang tidak dapat memberikan suara pada pemilu dan pemilihan dikarenakan sejumlah alasan, mulai dari nama tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga kendala teknis di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurunnya Partisipasi Publik Salah satu dampak paling nyata dari kehilangan hak pilih adalah penurunan tingkat partisipasi masyarakat. Padahal, tingkat partisipasi pemilih merupakan indikator penting dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. menurutnya Jika jumlah pemilih yang kehilangan suara signifikan, hasil pemilu dapat dianggap tidak mewakili kehendak rakyat sepenuhnya. Hal ini bisa menimbulkan ketidakpuasan terhadap calon terpilih dan memicu sengketa hasil pemilu. tambahnya
untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh jajaran baik Bawaslu dan KPU maupun masyrakat wajib pilih untuk benar-benar memanfaatkan momentum dalam pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar terlaksana dengan baik, terutama terhadap Kelompok rentan seperti masyarakat adat, warga di wilayah terpencil, dan penduduk urban yang sering berpindah domisili lebih rentan kehilangan hak pilih. Akibatnya, kepentingan mereka bisa tidak terwakili dalam kebijakan publik.
dirinyapun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perbaikan serius dan evaluasi menyeluruh dalam sistem pendataan dan validasi pemilih, termasuk integrasi data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta peningkatan sistem informasi pemilih.
“Kehilangan hak pilih bukan sekadar masalah administratif, tapi pelanggaran terhadap hak asasi warga negara. Ini harus jadi alarm bagi semua pihak,” tegasnya.
perbaikan sistem pemilu harus mencakup peningkatan transparansi, aksesibilitas informasi pemilih, dan pendidikan pemilih sejak dini. “Jangan sampai demokrasi kita tercoreng karena suara rakyat tidak terdengar,” tutup yuyun.
penuis dan photo. hfa
editor.hfa