Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Bone Bolango Fasilitasi Riset Tugas Akhir Mahasiswa UNG Terkait Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

yulianti laliyo

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd bersama Staf Teknis Divisi P3S saat berdiskusi dengan Mahasiswa UNG sebagai pemohon informasi publik

BONE BOLANGO – 30 April 2026- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango kembali menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya permohonan data penelitian dari Indri Wulandari Mayang, mahasiswa program studi S1 Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), guna penyusunan proposal tugas akhir mengenai penanganan tindak pidana politik uang.

Indri menyambangi Kantor Bawaslu Bone Bolango untuk mengonfirmasi rincian dua perkara dugaan politik uang yang teregistrasi selama tahapan Pilkada 2024. Data yang dibutuhkan mencakup status penanganan perkara di Sentra Gakkumdu hingga alasan yuridis di balik penghentian kasus tersebut.

Langkah ini diapresiasi oleh pihak Bawaslu sebagai bentuk partisipasi masyarakat, khususnya dari kalangan akademisi, dalam memotret penegakan hukum pemilu di wilayah Bone Bolango.

adib
Pengelola PPID saat terima permohonan Mahasiswa UNG yang sedang 
melakukan Riset

Untuk mendorong Akuntabilitas Lewat Jalur Akademik, Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Yulianti Laliyo, menyatakan bahwa pemberian akses informasi kepada mahasiswa adalah bagian dari tugas Bawaslu untuk memberikan edukasi hukum serta menjamin akuntabilitas kinerja lembaga kepada publik.

"Bawaslu Bone Bolango berkomitmen untuk selalu kooperatif terhadap setiap permohonan informasi publik, selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kehadiran adik-adik mahasiswa untuk melakukan riset adalah energi positif bagi kami. Ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum pemilu yang kami lakukan dipantau secara kritis oleh akademisi," ujar Yulianti.

Beliau juga menambahkan bahwa transparansi mengenai alasan penghentian suatu perkara sangat penting agar tidak terjadi spekulasi di tengah masyarakat.

"Setiap keputusan, baik itu berlanjut ke penyidikan maupun berhenti di tahap pembahasan Gakkumdu, selalu didasarkan pada kajian yuridis yang matang dan pemenuhan alat bukti. Dengan membuka akses informasi ini untuk kepentingan ilmiah, kami berharap masyarakat dapat memahami dinamika dan kendala teknis yang dihadapi dalam penegakan hukum politik uang," tutupnya.

Penulis: Rofi

Editor & Photo: HA