Lompat ke isi utama

Berita

Yulianti Awasi Pelaksanaan Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di Wilayah Pesisir

kampanye

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd dan Tim Fasilitasi Pengawasan lakukan pengawasan kampanye di Pesisir

Bonepantai, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango– Hari ke-7 pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Awasi pelaksanaan Kampanye untuk memastikan setiap peserta Pemilihan yang melakukan kampanye melaksanakan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sehingga terhindar dari materi-materi kampanye yang dapat mengakibatkan perpecahan.

hari ini, Bawaslu Bone Bolango melakukan pengawasan dibeberapa titik diantaranya di Dapil Kecamatan Suwawa, Dapil 2 Kecamatan Tapa dan Bulango serta Dapil 4 Kecamatan Bone Pesisir.

kampanye

yulianti laliyo bersama tim fasilitasi pengawasan tahapan Kampanye mengungkapkan hari ini untuk wilayah bone pesisir sendiri pelaksanaan kampanye dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, Gusnar Ismail dan Idah Saidah Rusli Habibie dengab metode tatap muka yang dilaksanakan di Desa Bilungala Kecamatan Bonepantai dan di awasi seluruh jajaran pengawas ditingkat kecamatan dan pengawas desa. ujarnya (01/10/2024)

hal tersebut berdasarkan STTP yang telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan ini merupakan satu-satunya kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon di Kecamatan Bonepantai, untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango hari ini belum ada informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian ataupun dari LO pasangan calon. tambah yuyun

iapun dalam kesempatan tersebut berpesan kepada jajaran panwaslu kecamatan dan panwaslu desa untuk selalu berkomunikasi baik dengan pelaksana kampanye sebelum dan sesudah pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh paslon, serta melakukan pengawasan secara humanis dan beretika, sehingga kehadiran pengawas dalam setiap pelaksanaan kampanye dapat lebih terterima dengan baik oleh peserta dan bukan hal sebaliknya. karena menurutnya kehadiran Bawaslu dan jajaran pengawas adhoc di tempat pelaksanaan kampanye pun seyogyanya sudah merupakan upaya pencegahan agar peserta Pemilihan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. tutup yuyun

<penulis/editor:hfa>