Lompat ke isi utama

Berita

Yulianti Laliyo Akan Arahkan Saka Adhyasta Pemilu Jadi Penghubung Edukasi Pelanggaran Pemilu di Masyarakat

yulianti laliyo

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd saat dilantik menjadi Anggota MABI Saka Adhyasta 

BONE BOLANGO — 16 Juli 2026 - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango, Yulianti Laliyo, akan mengarahkan Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu menjadi penghubung edukasi mengenai pelanggaran pemilu di tengah masyarakat.

Arah tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab Yulianti setelah dilantik sebagai anggota *Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kabupaten Bone Bolango. Dalam kelembagaan Bawaslu Bone Bolango, Yulianti mengemban tugas sebagai **Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa*.

Dengan latar belakang tugas tersebut, pembinaan terhadap anggota Saka Adhyasta Pemilu akan diarahkan pada peningkatan pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran, pentingnya informasi awal, kedudukan bukti, mekanisme pelaporan, serta saluran resmi yang dapat digunakan masyarakat.

Peran ini dinilai penting karena masih terdapat masyarakat yang belum mampu membedakan antara informasi biasa, dugaan pelanggaran, laporan, dan perkara yang telah melalui proses penanganan. Ketidakpahaman tersebut dapat menyebabkan informasi yang belum terverifikasi menyebar sebagai tuduhan, terutama melalui media sosial.

Karena itu, anggota Saka Adhyasta Pemilu perlu dibekali bukan hanya keberanian menyampaikan informasi, tetapi juga kecermatan, tanggung jawab, dan pemahaman terhadap prosedur.

Saka Adhyasta Pemilu tidak diarahkan menjadi pihak yang menentukan seseorang atau kelompok telah melakukan pelanggaran. Kewenangan penanganan tetap berada pada lembaga yang diberikan mandat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Saka diharapkan berperan sebagai penyampai edukasi kepada lingkungan sekolah, keluarga, organisasi kepemudaan, dan masyarakat mengenai langkah yang tepat apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu.

Melalui pembinaan tersebut, generasi muda akan diperkenalkan pada prinsip bahwa setiap laporan harus disampaikan secara bertanggung jawab, didukung informasi yang jelas, dan diteruskan melalui saluran resmi. Pendekatan ini penting agar pengawasan partisipatif tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.

YULIANTI

Yulianti juga akan mendorong agar anggota Saka memahami pentingnya menjaga identitas pelapor, menghormati hak setiap pihak, serta tidak menyebarluaskan dokumen atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Pembinaan dapat dilaksanakan melalui diskusi kasus, simulasi penerimaan informasi awal, pengenalan jenis pelanggaran, latihan mengidentifikasi fakta, serta edukasi mengenai mekanisme penyampaian laporan kepada Bawaslu.

Selain penanganan pelanggaran, anggota Saka juga perlu memperoleh pemahaman dasar mengenai penyelesaian sengketa. Pendidikan tersebut bertujuan memperkenalkan bahwa persoalan kepemiluan memiliki mekanisme penyelesaian yang sah, terukur, dan berlandaskan hukum.

Pemahaman ini penting untuk membangun budaya demokrasi yang tidak mengandalkan tekanan, provokasi, maupun penyelesaian konflik melalui ruang publik yang tidak terkendali.

Ke depan, anggota Saka Adhyasta Pemilu diharapkan mampu menjelaskan kepada masyarakat bahwa keberanian melaporkan dugaan pelanggaran harus berjalan bersama tanggung jawab menjaga kebenaran informasi.

Mereka juga diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali kepada siapa informasi harus disampaikan, dokumen apa yang perlu dijaga, serta mengapa setiap dugaan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Kehadiran pelajar dalam Saka Adhyasta Pemilu menjadi peluang untuk memperluas pendidikan hukum pemilu dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah diterima. Para anggota Saka dapat menjadi jembatan komunikasi antara Bawaslu dan kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prosedur penanganan pelanggaran.

Namun, peran tersebut harus dilaksanakan dengan batas yang jelas. Anggota Saka bukan penyidik, pemeriksa, maupun pengambil keputusan. Mereka merupakan kader pengawasan partisipatif yang bertugas membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli, cermat, dan bertanggung jawab dalam menjaga proses demokrasi.

Pembinaan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang pelaksanaan pemilu atau pemilihan. Pengetahuan mengenai pelanggaran, pelaporan, dan sengketa harus ditanamkan sejak dini agar menjadi bagian dari kesadaran hukum generasi muda.

Dengan pendekatan tersebut, Saka Adhyasta Pemilu diharapkan tidak berhenti sebagai struktur kepramukaan, tetapi berkembang menjadi penghubung edukasi yang mampu membawa informasi kepemiluan dari Bawaslu ke sekolah dan masyarakat.

Pelantikan Yulianti Laliyo sebagai anggota Majelis Pembimbing menjadi awal penguatan peran tersebut. Ke depan, keberhasilan pembinaan tidak hanya dilihat dari banyaknya kegiatan, melainkan dari meningkatnya kemampuan anggota Saka dalam mengenali persoalan, menjaga fakta, memahami prosedur, dan mengarahkan masyarakat menggunakan jalur resmi ketika menemukan dugaan pelanggaran pemilu.

Penulis & Editor: HA