Lompat ke isi utama

Berita

Yulianti Laliyo Dorong Keberanian Melapor dan Penguatan Representasi Perempuan

yulianti laliyo

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd saat melaksanakan Sosialisasi di Desa Bulotalango Barat

BONE BOLANGO — 15 Juli 2026 - Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Yulianti Laliyo, memberikan edukasi kepada pemilih pemula mengenai penanganan pelanggaran Pemilu, penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bulotalangi Barat, Rabu (15/7/2026).

Dalam pemaparannya, Yulianti menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Setiap dugaan pelanggaran, baik yang berasal dari hasil pengawasan Bawaslu maupun laporan masyarakat, harus ditangani sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menerangkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan Pemilu melalui penyampaian laporan atas dugaan pelanggaran. Agar dapat ditindaklanjuti, laporan harus memuat identitas pelapor, uraian peristiwa, waktu dan tempat kejadian, pihak yang diduga melakukan pelanggaran, serta bukti pendukung yang memadai.

"Jangan ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, laporan yang disampaikan harus berdasarkan fakta, disertai informasi yang jelas, dan didukung bukti yang cukup agar dapat diproses sesuai prosedur," ujar Yulianti.

Selain membahas penanganan pelanggaran, Yulianti juga menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Menurutnya, sengketa proses dapat terjadi akibat adanya keputusan atau tindakan penyelenggara Pemilu yang dianggap merugikan hak peserta Pemilu. Dalam kondisi tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum.

Pada kesempatan yang sama, Yulianti turut mengangkat pentingnya keterwakilan perempuan dalam kehidupan politik. Ia menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen merupakan bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang inklusif dan memberikan ruang yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.

Menurutnya, peningkatan partisipasi perempuan tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mendorong lahirnya kebijakan yang lebih representatif karena melibatkan beragam perspektif dalam proses demokrasi.

Yulianti juga mengajak pemilih pemula untuk tidak hanya menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, tetapi turut berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya demokrasi. Ia menilai pengawasan partisipatif dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah pelanggaran serta mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango berharap pemilih pemula memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memperkuat kualitas demokrasi.

Penulis: RN

Editor & Photo: HA