Yulianti Laliyo Edukasi Aparatur Desa dan Masyarakat tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Bone Bolango – 23 Juli 2026 - Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Yulianti Laliyo, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat pada Masa Non-Tahapan Pemilu yang dilaksanakan di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kamis (23/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango tersebut diikuti oleh aparatur desa dan masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, Yulianti membahas mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh penyelenggara Pemilu. Ia menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran memiliki mekanisme penyelesaian sesuai dengan jenis pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Yulianti, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga integritas Pemilu melalui keberanian melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung proses penegakan hukum dan pengawasan Pemilu yang efektif.
Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah penanganan dugaan tindak pidana politik uang. Yulianti menjelaskan bahwa penanganan perkara politik uang dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang merupakan wadah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu. Sinergi ketiga lembaga tersebut bertujuan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan peserta agar tidak terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena tindakan tersebut dapat mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil serta memiliki konsekuensi hukum.
Penulis & Editor: HA/RN