Yulianti Laliyo Edukasi Pemilih Pemula tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Suwawa Selatan, 21 Juli 2026 – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Yulianti Laliyo, memberikan edukasi mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu kepada para pemilih pemula di Desa Molitogupo, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai peran Bawaslu dalam menjaga pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Materi tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Demokrasi di Masa Non-Tahapan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone Bolango. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi kepemiluan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat, khususnya pemilih pemula, dalam mengawal proses demokrasi.
Dalam pemaparannya, Yulianti menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran merupakan salah satu kewenangan utama Bawaslu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Melalui kewenangan tersebut, Bawaslu bertugas menerima, memeriksa, mengkaji, dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia menerangkan bahwa dugaan pelanggaran dapat berasal dari dua sumber, yaitu hasil pengawasan aktif yang dilakukan jajaran Bawaslu serta laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting karena tidak seluruh dugaan pelanggaran dapat ditemukan secara langsung oleh pengawas pemilu di lapangan.
Yulianti menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran harus memuat informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan tersebut setidaknya menjelaskan peristiwa yang terjadi, pihak yang diduga terlibat, waktu dan lokasi kejadian, serta dilengkapi dengan bukti atau informasi pendukung yang dapat ditelusuri. Kelengkapan tersebut akan memudahkan Bawaslu dalam melakukan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu Bawaslu menangani dugaan pelanggaran. Namun, laporan tersebut harus disampaikan secara jelas dan didukung informasi atau bukti yang dapat ditelusuri," ujar Yulianti Laliyo.
Lebih lanjut, Yulianti menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan melalui proses pemeriksaan administrasi untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, Bawaslu akan melakukan kajian, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, memeriksa alat bukti, serta melakukan analisis berdasarkan fakta dan ketentuan hukum sebelum menetapkan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Pada akhir penyampaian materinya, Yulianti mengajak para pemilih pemula untuk menjadi bagian dari pengawasan partisipatif dengan berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan. Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Bawaslu maupun kepada jajaran pengawas pemilu di setiap tingkatan untuk memperoleh informasi mengenai tata cara pelaporan. Ia berharap pemahaman yang diperoleh melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas demokrasi serta mewujudkan pemilu yang berintegritas di Kabupaten Bone Bolango.
Penulis & Editor, (ha/rn)