Yulianti Laliyo Kenalkan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu, Ajak Masyarakat Pahami Peran Bawaslu
|
Suwawa, 20 Juli 2026 – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, Yulianti Laliyo, memberikan pemahaman mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Demokrasi di Masa Non-Tahapan yang berlangsung di Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Yulianti Laliyo menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran merupakan salah satu tugas penting Bawaslu dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Ia menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami bagaimana mekanisme pelaporan serta proses penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.
Yulianti menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menindaklanjuti laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses pemeriksaan untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran.
“Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memiliki kewenangan dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan atau dilaporkan masyarakat. Semua proses dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Yulianti.
Dalam penyampaiannya, Yulianti juga menjelaskan berbagai jenis pelanggaran yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan proses demokrasi.
Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu Bawaslu melalui partisipasi pengawasan. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan kepada jajaran pengawas pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurut Yulianti, keberanian masyarakat untuk melapor menjadi salah satu bentuk kepedulian dalam menjaga kualitas demokrasi. Namun, laporan yang disampaikan juga harus memenuhi ketentuan dan didukung dengan informasi yang jelas agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Pengawasan dan penanganan pelanggaran membutuhkan kerja bersama. Masyarakat bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga pemilu yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.
Melalui kegiatan pendidikan politik ini, Yulianti berharap pemilih pemula dapat memahami bahwa demokrasi memiliki mekanisme pengawasan dan penyelesaian apabila terjadi dugaan pelanggaran. Dengan pemahaman tersebut, generasi muda diharapkan mampu menjadi bagian dari masyarakat yang aktif menjaga proses demokrasi.
Penulis dan Editor: HA