Lompat ke isi utama

Berita

Yulianti Laliyo: Keterwakilan Perempuan Perlu Didorong untuk Memperkuat Kualitas Demokrasi

yulianti laliyo

Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd

Bone Bolango – 11 Agustus 2026- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango- Keterwakilan perempuan dalam Pemilu bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan angka atau persentase keterwakilan. Kehadiran perempuan dalam proses politik menjadi bagian penting untuk memastikan ruang partisipasi yang setara serta membuka kesempatan bagi perempuan dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Yulianti Laliyo, kepada jajaran Humas Bawaslu Kabupaten Bone Bolango saat diwawancarai dalam rangka persiapan pelaksanaan program Bawaslu Membelajarkan. Menurut Yulianti yang biasa disapa yuyun, isu keterwakilan perempuan perlu dipahami sebagai bagian dari upaya membangun sistem demokrasi yang inklusif dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh warga negara.

Yulianti menjelaskan, keterwakilan perempuan dalam politik memiliki hubungan dengan kualitas representasi masyarakat. Perempuan memiliki pengalaman, kebutuhan, dan perspektif yang perlu memperoleh ruang dalam proses pengambilan keputusan publik. Karena itu, partisipasi perempuan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah kandidat perempuan yang tercantum dalam daftar calon.

“Demokrasi yang sehat lahir dari kesetaraan suara dan keberanian wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi daerah,” ujar Yulianti.

Menurutnya, peningkatan keterwakilan perempuan juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Partai politik, penyelenggara pemilu, masyarakat, serta pemilih memiliki peran dalam menciptakan lingkungan politik yang memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi.

Dalam konteks pengawasan pemilu, Yulianti menilai Bawaslu memiliki peran untuk memastikan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan juga perlu diarahkan pada upaya mencegah berbagai bentuk hambatan yang dapat mengurangi kesempatan perempuan untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses politik.

Pembahasan mengenai keterwakilan perempuan menjadi salah satu isu penting yang perlu dipahami dalam ruang pembelajaran kepemiluan. Melalui program Bawaslu Membelajarkan, jajaran Bawaslu Bone Bolango diharapkan memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai desain sistem pemilu, keterwakilan politik, serta tantangan dalam mewujudkan partisipasi yang setara.

Yulianti berharap proses pembelajaran tersebut dapat memperkuat perspektif jajaran Bawaslu dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan. Menurutnya, demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari terlaksananya pemilu, tetapi juga dari sejauh mana seluruh kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dan memperoleh keterwakilan.

penulis & editor. ha.rn