Lompat ke isi utama

Berita

Yulianti Laliyo: Konsolidasi Demokrasi Harus Menyasar Persoalan Nyta Terhadap Kepemiluan

yulianti laliyo

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd saat menyampaikan gagasan pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi dalam Rapat Pleno Rutin Bersam Sekretariat

Bone Bolango, Rabu 21 Januari 2026 - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yulianti Laliyo, mengatakan pentingnya mengangkat isu-isu strategis penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan konsolidasi demokrasi. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Pleno Rutin yang dilakukan secara Terbuka Bersama jajaan Sekretariat Bawaslu Bone Bolango sebagai langkah-langkah strateis dalam menindaklanjuti Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Yulianti hadir dengan membawa berbagai isu krusial yang dinilai relevan untuk dibahas dalam konsolidasi demokrasi. Isu-isu tersebut bersumber dari pengalaman penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu pada periode sebelumnya.

Menurut Yulianti, konsolidasi demokrasi harus diarahkan pada persoalan-persoalan nyata yang selama ini muncul dalam proses kepemiluan, seperti praktik politik uang, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

yulianti

           Ketua dan Anggota Bawaslu Bone Bolango saat pimpin Rapat Pleno

“Isu yang kita angkat dalam konsolidasi demokrasi harus berangkat dari persoalan riil yang pernah ditangani Bawaslu. Dari situ kita bisa melihat pola, celah pelanggaran, dan titik lemah pengawasan,” ujar Yulianti.

Ia juga menyoroti maraknya penyebaran disinformasi dan hoaks yang kerap memicu konflik serta memengaruhi pilihan pemilih. Menurutnya, isu tersebut perlu mendapat perhatian serius dalam konsolidasi demokrasi karena berdampak langsung pada kualitas pemilu.

Yulianti menambahkan bahwa konsolidasi demokrasi juga harus menyentuh isu-isu struktural yang berdampak pada proses penyelesaian sengketa, seperti efektivitas penegakan hukum pemilu, potensi sengketa hasil pemilu, serta dinamika Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.

“Dengan mengangkat isu-isu ini sejak awal, konsolidasi demokrasi dapat menjadi sarana pencegahan. Tujuannya agar pelanggaran tidak berulang dan sengketa dapat diminimalkan,” tegasnya.

Penulis: RN

Editor & Photo: HA