Lompat ke isi utama

Berita

Yulianti Laliyo: Penanganan Pelanggaran Pemilu Butuh Kesamaan Pemahaman

yulianti laliyo

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd saat lakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Bone Bolango, Senin 26 Januari 2026- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango- hal itu di sampaikan, Yulianti Laliyo, saat melakukan kunjungan kerja dan silaturahim ke Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Senin (26/1).

Kajari Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, SH, MH sendiri menyambut baik kunjungan kerja Bawaslu Bone Bolango. Ia menilai pertemuan tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum, khususnya dalam konteks pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.

Menurut Feddy, Kejaksaan Negeri siap mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama melalui peran aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.

“Kami menyambut baik kunjungan Bawaslu Bone Bolango. Koordinasi seperti ini penting untuk membangun komunikasi yang efektif dan kesamaan pemahaman dalam penegakan hukum kepemiluan,” ujar Feddy.

arkan

sementara itu dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Yulianti menekankan pentingnya membangun komunikasi dan kesamaan persepsi antara Bawaslu dan Kejaksaan. Menurutnya, koordinasi sejak awal menjadi faktor penentu dalam efektivitas penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Yulianti menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri memiliki peran strategis dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Peran tersebut penting untuk memastikan setiap proses penanganan pelanggaran berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya dengan koordinasi yang intens dan berkelanjutan, pengawasan dan penegakan hukum pemilu di Kabupaten Bone Bolango diharapkan berjalan lebih efektif, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum.

Penulis & Editor: HA
Photo: HA