Yulianti Laliyo Telusuri Status Pemilih Meninggal Lintas Daerah Dalam Rapat Pleno Terbuka
|
Bone Bolango, 2 April 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango- Isu akurasi data pemilih kembali menjadi perhatian dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Pertama Tahun 2026 di Kabupaten Bone Bolango. Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, menyoroti temuan data pemilih meninggal dunia yang melibatkan dua wilayah administrasi berbeda.
Dalam forum tersebut, Yulianti mengungkapkan adanya informasi dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terkait temuan pemilih yang telah meninggal dunia saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coktas). Namun, berdasarkan hasil penelusuran awal, yang bersangkutan diketahui masih memiliki administrasi kependudukan di Kabupaten Bone Bolango.
Atas kondisi tersebut, Yulianti meminta klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan status domisili yang bersangkutan.
“Perlu dipastikan apakah yang bersangkutan masih tercatat sebagai penduduk Bone Bolango atau telah resmi pindah domisili ke Bolaang Mongondow Selatan. Hal ini penting untuk menjaga akurasi data pemilih agar benar-benar valid,” tegas Yulianti dalam rapat pleno.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Kabupaten Bone Bolango menjelaskan bahwa telah dilakukan analisis dan penelusuran mendalam terhadap data pemilih dimaksud. Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah resmi pindah domisili ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
KPU juga memastikan bahwa akta kematian pemilih tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Dalam riwayat administrasinya, yang bersangkutan tercatat beberapa kali melakukan perpindahan domisili hingga akhirnya terdaftar secara administratif di Bolaang Mongondow Selatan.
Penjelasan tersebut diperkuat oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan terakhir, yang bersangkutan sudah tidak lagi tercatat sebagai penduduk Bone Bolango.
Ia menambahkan bahwa kasus serupa kerap terjadi seiring dengan kemudahan proses perpindahan domisili. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan warga yang tidak menyerahkan dokumen kependudukan lama setelah pindah, sehingga secara fisik masih memegang KTP daerah asal.
“Secara sistem, data kependudukan hanya aktif di daerah tujuan. Sementara di daerah asal, statusnya sudah dinonaktifkan. Namun karena dokumen lama masih dipegang, seringkali menimbulkan kebingungan dalam verifikasi lapangan,” jelasnya.
Pembahasan ini menegaskan pentingnya sinkronisasi dan validasi data lintas daerah dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Bawaslu Bone Bolango menilai bahwa koordinasi antar penyelenggara pemilu dan instansi terkait harus terus diperkuat guna meminimalisir potensi data ganda maupun ketidaksesuaian data.
Dengan langkah tersebut, diharapkan kualitas daftar pemilih semakin akurat dan mampu menjamin hak pilih masyarakat secara tepat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Penulis & Editor: HA