Lompat ke isi utama

Berita

Yulianti Temukan Pemilih MS dan TMS Tidak Sesuai Fakta Saat Uji Petik PDPB

uji petik

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd dan Kasubag Hukum, Saipul, SH saat lakukan uji petik data pemilih di lapangan

Bone Bolango, 17 Juli 2025 – Bawaslu Kabupaten Bone Bolango,- hal tersebut diungkapkan kepada humas bone bolango saat menemukan adanya ketidaksesuaian data pemilih saat melakukan uji petik terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II. Temuan tersebut mencakup status pemilih berjenis "Memenuhi Syarat" (MS) yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Uji petik yang dilakukan di sejumlah desa memperlihatkan bahwa beberapa pemilih yang terdaftar sebagai MS dalam data KPU ternyata sudah tidak lagi memenuhi kriteria, seperti tidak berdomisili di alamat terdaftar, pindah ke luar daerah tanpa dokumen pendukung, atau bahkan telah pindah domisili (TMS) namun faktanya yang bersangkutan masih tercatat sebagai penduduk bone bolango.

“Kami menemukan sejumlah pemilih yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun saat dikunjungi ke alamat terdaftar, tidak ditemukan keberadaannya. meskipun statusnya masih memiliki kependudukan di wilayah setempat berdasarkan keterangan pemerintah desa, Ada juga yang ternyata sudah lama pindah, bahkan ada yang sudah meninggal dunia namun tidak memiliki bukti pendukung seperti akta kematian,” ujar Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/7).

uji petik

Ia menambahkan, temuan ini menunjukkan perlunya verifikasi lapangan yang lebih ketat oleh penyelenggara pemilu, khususnya jajaran penyelenggara teknis KPU dalam memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. Menurutnya, akurasi data pemilih menjadi kunci utama dalam menjaga integritas pemilu yang jujur dan adil.

“Kalau data awalnya sudah tidak akurat, ini bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap hasil pemilu ataupun pemilihan. Kami akan mendorong dan berkoordinasi kembali dengan KPU untuk melakukan analisa kembali hasil temuan ini dan melakukan perbaikan, jika hasil temuan ini benar-benar tidak sesuai dengan hasil proses pemutakhiran yang telah di tetapkan oleh KPU ” tegasnya.

Bawaslu Bone Bolango telah menyusun laporan pengawasan atas hasil uji petik tersebut dan akan menyampaikannya secara resmi ke KPU setempat sebagai bahan analisa dan perbaikan data.

Proses PDPB merupakan mekanisme rutin yang dilakukan oleh Bawaslu Bone Bolango untuk menguji validitas dan keakuratan data yang telah di mutakhirkan secara berkelanjutan, Dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan proses ini berjalan lebih transparan dan akurat.

penuis dan editor.hfa

photo.alfi rohman