Ikuti Rapat Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Jakarta, Sofyan: Akan Jadi Barometer Untuk Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Djama (tengah-bawah) bersama Kasie Pidum Kejaksaan Bone Bolango dan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango saat hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 di Jakarta

Jakarta-Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama bersama Kasat Reskrim Polres Bone Bolango dan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Bone Bolango hadiri Rapat yang diselenggarakan Bawaslu RI di Jakarta berkaitan dengan Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota yang di gelar di Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jl. Pantai Indah, Ancol, Jakarta Baycity, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14430, Selasa (26/03/2024)

seperti yang dilansir melalui situs website resmi Bawaslu RI, bahwa kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi yang dalam sambutannya menegaskan perlunya melakukan evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2024 guna mencari solusi atas berbagai kendala dari pengalaman yang ada.

Menurutnya perlu melakukan identifikasi permasalahan dari berbagai aspek dan kasus-kasus yang dirasakan menarik sekaligus mempersiapkan rujukan dalam menghadapi Pemilihan (Pilkada) Serentak tahun 2024 meskipun menggundakan undang-undang (UU) yang berbeda

“Dalam menangani tindak Pemilu 2024 ada cerita baik, ada pula cerita kurang baik. Pengalaman selama menangani Pemilu 2024 perlu dilakukan evaluasi dari berbagai aspek dan kasus-kasus yang dirasakan menarik,” ungkap puadi.

Sofyan sendiri selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango yang turut hadir dalam pelaksanaan rapat evaluasi tersebut, saat dikonfirmasi oleh awak media humas bone bolango membenarkan hal tersebut dirinya menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI selain sebagai evaluasi juga merupakan penguatan terhadap hasil-hasil pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilu 2024 oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sekaligus sebagai acuan serta barometer bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024. ujar sofyan.

dirinya menambahkan bahwa mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Bapak Puadi menilai perlunya evaluasi dari aspek perundang-undangan yang mana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersifat ‘lex specialis’ dengan waktu penanganan tindak pidana terbilang cepat.

Pasal 486 UU 10/2017 yang berisi empat ayat menjelaskan keberadaan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dari tiga institusi, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dari mulai jajaran tingkat pusat (nasional), provinsi, hingga kabupaten/kota tentu mengalami permasalahan dalam proses melakukan penanganan tindak pidana pemilu.

“Penerapan norma hukum yang multi-tafsir, tidak aplikatif, dan adanya kekosongan hukum sehingga membuat waktu penanganan pelanggaran yang menjadi panjang menjadi catatan satu aspek perundang-undangan. Kemudian aturan pelaksana seperti PKPU (Peraturan KPU) dan peraturan perundangan-undangan lainnya. Kemudian dari aspek teknis dalam kesiapan Gakkumdu yang kelembagaannya berkaitan tentang apakah pelaksanannya proses penanganan mengalami kendala. Hal-hal inilah yang menjadi catatan untuk kita evaluasi apa yang menjadi kendala, termasuk dari aspek penganggaran,” kata sofyan, mengutip apa yang disampaikan Pak Puadi

“Seperti (sebenarnya apa) yang dimaksud pemalsuan dokumen, pelibatan kepala desa, kampanye di luar jadwal. Juga berkaitan dengan yang disebut politik uang. Juga adanya rekomendasi Bawaslu diadakannya PSU akibat ada warga negara Indonesia yang mencoblos lebih dari satu kali dengan penanganan pidananya,” lanjut sofyan.

kepada humas bone bolango sendiri Sofyan pun menjelaskan bahwa Anggota Bawaslu RI Puadi berharap perlu adanya penajaman pemahaman bersama sekaligus membuat kesolidan di tubuh Sentra Gakkumdu, sehingga melalui kegiatan ini bisa menghadirkan solusi dan menciptakan Gakkumdu yang solid di tingkat kabupaten/kota sehingga bekerja lebih baik lagi. tutup sofyan .

Perlu diketahui, acara ini dihadiri pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota serta perwakilan kepolisian dan kejaksaan dari kabupaten/kota se-Indonesia. Dari kepolisian hadir Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mewakili Kabarekrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada dan dari kejaksaan Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadli Zumhana ikut memberikan sambutan. Hadir pula Deputi Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina, dan sejumlah perwakilan pimpinan Bawaslu Provinsi.

Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama (tengah)

humas.hfa
sumber: Bawaslu RI

Bagikan: