Siap Hadapi PHPU Pemilu Tahun 2024, Sofyan: Bawaslu Akan Pertanggungjawabkan Hasil Pengawasan Selama Tahapan Berlangsung

Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama bersama Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, H. Idris Usuli, S.Pd,.SH,.M.AP dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo saat hadiri Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Jakarta. Minggu 17/03/2024

Jakarta, hal tersebut disampaikannya kepada humas bone bolango saat dirinya diwawancarai disela-sela pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang digelar oleh Bawaslu RI di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman No.Kav. 86, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220, minggu 17/03/2024

sebelumnya sofyan menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu RI yang telah menggelar Konsolidasi secara nasional dengan menghadirkan seluruh jajaran Bawaslu mulai dari Bawaslu Provinsi sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh indonesia. ungkap sofyan.

selain sebagai wadah persamaan persepsi kita seluruh jajaran mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota kegiatan ini juga merupakan langkah awal dalam melakukan persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). tambahnya.

Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 93 huruf d angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yakni rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU, serta Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tentunya Bawaslu berkewajiban untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi serta akan mempertanggujawabkan seluruh hasil-hasil pengawasannya selama masa tahapan pemilu 2024 termasuk pengawasan terhadap Pemungutan dan perhitungan suara. tegas sofyan

kepada humas bone bolango sofyan juga mengatakan bahwa melalui kegiatan ini tentu seluruh Bawaslu Kabupaten/kota dapat menyamakan persepsi terkait dengan strategi pemberian keterangan di Mahkamah Kostitusi. tutup sofyan.

diketahui bahwa Konsolidasi Nasional ini dilaksanakan selama 3 hari yang dimulai pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sampai dengan 19 Maret 2024 yang menghadirkan pemateri nasional yg mengulas tuntas tentang kewenangan Bawaslu dalam pemberian keterangan di MK.

humas bone bonebol.
pewarta/photo. rh
editor.hfa

Bagikan: