Bawaslu Bone Bolango Hadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Kehumasan 2026 Tingkat Provinsi Gorontalo
|
GORONTALO – Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menghadiri kegiatan Penganugerahan PPID dan Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Penguatan Kelembagaan Bawaslu se-Provinsi Gorontalo, bertempat di Aula Amin Abdullah, Lantai III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026) malam.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, bersama Anggota Alti Mohamad dan Yulianti Laliyo, Kepala Sekretariat Arkan Karim, serta jajaran sekretariat yang membidangi pengawasan dan kehumasan.
Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo ini menjadi ruang evaluasi sekaligus apresiasi terhadap pengelolaan keterbukaan informasi publik dan kinerja kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Rangkaian kegiatan mencakup ekspose hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan kehumasan, pengumuman predikat, serta penyerahan penghargaan atas capaian pengelolaan informasi dan publikasi kelembagaan.
Penganugerahan ini memiliki esensi penting dalam memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu. Pengelolaan informasi publik tidak sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab Bawaslu dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, terbuka, dan mudah diakses.
Di sisi lain, kehumasan memegang peran strategis dalam menyampaikan kerja-kerja pengawasan kepada publik, memperluas edukasi kepemiluan, serta membangun komunikasi dua arah antara Bawaslu dan masyarakat.
Agenda penguatan kelembagaan turut menekankan pentingnya soliditas, koordinasi, dan kesamaan langkah antartingkatan Bawaslu dalam menjaga profesionalitas serta integritas penyelenggaraan pengawasan pemilu.
Bagi Bawaslu Bone Bolango, penguatan PPID dan kehumasan menjadi perhatian dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi, pengelolaan dokumentasi, serta publikasi kegiatan pengawasan yang informatif dan dapat dipertanggungjawabkan.
penulis & edisi.ha/rn