Lompat ke isi utama
Berita
Jika Tak Patuhi LPPDK, Fahri: Sanksi Pembatalon Calon bagi paslon.
humas
\nKabila-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango.Berdasarkan Tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Bahwa penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan diserahkan oleh tim pasangan calon/LO pada tanggal 6 Desember 2020 bertempa
Jika Tak Patuhi LPPDK, Fahri: Sanksi Pembatalon Calon bagi paslon.
humas
\nKabila-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango.Berdasarkan Tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Bahwa penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan diserahkan oleh tim pasangan calon/LO pada tanggal 6 Desember 2020 bertempa
Bawaslu Bone Bolango Awasi Pencetakan Surat Suara
humas
\nBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango melakukan pengawasan percetakan surat suara Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango bertempat di PT Pura Barutama Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Bawaslu Bone Bolango Awasi Pencetakan Surat Suara
humas
\nBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango melakukan pengawasan percetakan surat suara Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango bertempat di PT Pura Barutama Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Bagja; Dalam Sengketa Acara Cepat, Panwascam Harus Menjadi Mediator Yang Baik.
humas
\nKota Gorontalo, Dalam proses Penyelesaian Sengketa Acara Cepat, Panwascam harus menjadi mediator yang baik di lapangan terkait dengan adannya sengketa perselisihan antar peserta pemilihan.