Bawaslu Bone Bolango Perkuat Kapasitas Hukum, Bedah Syarat Pencalonan dan Problematika PSU
|
Bone Bolango — Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mengikuti Diskusi Hukum Tematik Bulanan Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kamis (1/10/2026), di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo. Forum ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan kapasitas jajaran pengawas pemilu pada masa non-tahapan.
Diskusi dipimpin Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Wahyudin Akili, dengan mengangkat topik “Problematika Syarat Pencalonan dan Terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU): Studi Komparatif Kasus Ridwan Yasin dan Rusli Habibie.” Topik tersebut menjadi ruang untuk melihat kembali berbagai persoalan hukum dalam proses pencalonan serta keterkaitannya dengan terjadinya pemungutan suara ulang
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara bertindak sebagai narasumber dengan materi “Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Problematika PSU: Belajar dari Kasus Ridwan Yasin dan Rusli Habibie.” Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mendapat peran sebagai penanggap utama, dengan fokus materi “Pengawasan Bawaslu terhadap Syarat Calon dan Implikasi Putusan terhadap Penyelenggaraan Pemilihan.” Penugasan tersebut juga tercantum dalam agenda resmi pelaksanaan Diskusi Hukum Tematik Bulanan.
Bawaslu Bone Bolango memberikan perspektif pengawasan terhadap proses pemenuhan syarat calon, sekaligus mencermati bagaimana putusan hukum dapat memberikan implikasi terhadap tahapan dan penyelenggaraan pemilihan. Diskusi juga diarahkan untuk mengidentifikasi titik-titik krusial sejak tahapan awal yang berpotensi berujung pada persoalan hukum maupun PSU.
Kegiatan ini turut diikuti Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Sofyan Djama, bersama Anggota Yulianti Laliyo dan Alti Mohamad
Bagi Bawaslu Bone Bolango, forum hukum tematik menjadi ruang penting untuk terus memperkuat pemahaman regulasi, mempertajam perspektif pengawasan, serta menjadikan berbagai pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagai bahan evaluasi dalam menghadapi tahapan elektoral berikutnya.
penulis & editor.ha/rn