Lompat ke isi utama

Berita

Yulianti Laliyo Sampaikan 19 Poin Evaluasi, Dorong Pembenahan Penanganan Tindak Pidana Pemilu

yulianti laliyo

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo. S.Pd,.M.Pd saat hadiri Rapat Evaluasi dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo

BONE BOLANGO- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango - Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mendorong penguatan penanganan tindak pidana pemilu dan pembenahan kelembagaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dorongan tersebut disampaikan melalui masukan dalam kegiatan persiapan Focus Group Discussion (FGD) Panitia Kerja (Panja) Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan dari Bawaslu kabupaten/kota mengenai berbagai persoalan dalam penanganan tindak pidana pemilu. Pembahasan mencakup aspek prosedur dan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu hingga efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu.

Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Yulianti Laliyo, memaparkan evaluasi terhadap kelemahan hukum acara pidana pemilu dan praktik penanganan tindak pidana pemilu. Sebanyak 19 poin evaluasi disampaikan, disertai alternatif solusi perbaikan, termasuk usulan perubahan norma untuk menjawab berbagai persoalan yang ditemukan dalam praktik penegakan tindak pidana pemilu.

Evaluasi tersebut menyoroti pentingnya pembenahan tidak hanya pada aspek prosedural, tetapi juga pada kerangka regulasi dan sistem kelembagaan Gakkumdu. Perbaikan diperlukan agar proses penanganan tindak pidana pemilu dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Yulianti Laliyo, usulan perbaikan tersebut relevan dengan dinamika dan kebutuhan penegakan hukum pemilu. Pembaruan prosedur penanganan tindak pidana pemilu dan penguatan kelembagaan Gakkumdu menjadi bagian penting dalam menjawab berbagai kelemahan yang selama ini ditemukan, sekaligus mendorong peningkatan efektivitas penanganan tindak pidana pemilu.

Masukan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango diharapkan menjadi bahan bagi Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk dibawa dalam pembahasan FGD bersama Bawaslu RI. Berbagai usulan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam merumuskan penyempurnaan regulasi, perbaikan mekanisme penanganan pidana pemilu, serta penguatan sistem kelembagaan Gakkumdu.

Melalui langkah ini, evaluasi terhadap penanganan tindak pidana pemilu diharapkan tidak berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi berlanjut pada perbaikan norma dan sistem penegakan hukum yang mampu menjawab tantangan di lapangan serta memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

penulis: RH

Editor.ha/rn