Lompat ke isi utama

Pers Release

SIARAN PERS BAWASLU BONE BOLANGO SAMPAIKAN SARAN PERBAIKAN DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PDPB TRIWULAN II TAHUN 2026

 

Bone Bolango, 12 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi, kemutakhiran, dan kualitas data pemilih guna mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis serta berintegritas.

Dalam pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menemukan adanya data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih berkelanjutan. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bone Bolango melalui Surat Nomor 61/PM.02.02/K.GO-02/06/2026 tentang Saran Perbaikan Kategori Pemilih Meninggal Dunia.

Penyampaian saran perbaikan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu yang mengatur mekanisme pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu memastikan bahwa setiap perubahan data pemilih dilakukan secara berkala, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat saran perbaikan, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango meminta KPU Kabupaten Bone Bolango untuk melakukan pencermatan, verifikasi, dan penyesuaian terhadap data pemilih yang masuk dalam kategori meninggal dunia. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya data ganda, ketidaksesuaian data kependudukan, maupun potensi permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Djama, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak hanya berfokus pada identifikasi permasalahan data, tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut yang dilakukan oleh penyelenggara teknis sesuai regulasi yang berlaku.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Karena itu, setiap temuan hasil pengawasan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme perbaikan yang terukur dan sesuai ketentuan. Bawaslu hadir untuk memastikan proses tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan jaminan terhadap hak pilih warga negara,” ujar Sofyan.

 

Untuk informasi selengkapnya, klik disini :   https://drive.google.com/file/d/1ZNdzKU3bXP2R6Tl1Lvmq5SsbScw1nHwp/view?usp=sharing


 

Pers Release